Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Izin, Pemilik Akan Pidanakan Bank Mandiri
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR-BALI – Kasus yang dialami oleh seorang TKI, yakni Agus Wiryono Medianto (38), yang mengalami kehilangan barang berharga miliknya yang disimpan di Safety Box Bank Mandiri terus bergulir. Didampingi penasehat hukumnya dari Team Pilar Nusantara Law Office and Property, yaitu Charlie Usfunan, SH. MH., Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti,SH dan I Ketut Berata, SH., pihaknya akan kembali menggugat Bank Mandiri ke ‘Meja Hijau’ namun kali ini akan ke ranah pidana.
Carlie Usfunan, Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti,SH yang ditemui di Denpasar, Selasa (22/10) mengatakan laporan dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan ini karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019 dengan Nomor Perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps.
Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang disimpan dalam safe deposit box no 102 yang hilang. Terkait putusan itu pihak Bank Mandiri terkesan mengulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini.
“Karena tidak ada niat baik menyelesaikan masalah itulah kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana,” tegas Carlie yang juga didampingi rekannya Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.
Ditambahkannya, sesuai putusan perdata di PN Denpasar yang dibacakan majelis hakim Esthar Oktavi, SH. MH., menyatakan Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan sebagaimana termuat dalam UU RI Nomor 7 tahun 1992 Jo UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI no 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah).
Selain akan dilaporkan ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
“Segala upaya akan kami lakukan untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini,” pungkas Carlie Usfunan.
Sementara itu dengan adanya hal tersebut, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W., yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 penggugat asal Ujung Pandang ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102.
Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar. Selanjutnya, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012.
Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatang Bank Mandiri mendapati surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Parahnya lagi, safety box tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.
Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya lagi, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta.
Dalam pembukaan safety box tersebut Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat. (*/dk)
Tinggalkan Balasan