DIKSIMERSEKA.COM, DENPASAR, BALI – Hukum adat yang ada di Bali selama ini hanya berdasarkan kata sepakat yang tertuang dalam awig-awig dan pararem, yakni sanksi berupa teguran serta peringatan bagi yang melakukan kesalahan atau kejahatan. Dapat diartikan ini sebatas tindakan adat atas pelanggaran warganya sesuai aturan yang disepakati.

Belakangan semakin maraknya tindak kejahatan dan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Desa Adat, membuat banyak pihak, khususnya para tokoh adat, memikirkan sanksi adat baru sebagai hukuman tambahan bagi orang-orang Bali yang melakukan tindak kejahatan.

Baca juga :  Jangan Lupa ! Indonesia Meraup Devisa Besar dari Pariwisata Salah Satunya karena LPD

Ketua Ikatan Pemangku Desa Adat Denpasar, Mangku Bandem mengatakan, sanksi adat yang diberikan umumnya bersifat menciptakan keseimbangan bermasyarakat. Karena itu, sependapat dengan pemerintah dan Majelis Desa Adat (MDA) yang akan menerapkan sanksi adat sebagai hukuman tambahan.

“Kami setuju, kalau yang terbukti melakukan kejahatan setelah menjalani proses peradilan dengan hukuman tetap, lalu dikenakan hukum adat sesuai yang berlaku di desanya,” ujar Mangku Bandem, Jumat (18/10).

Baca juga :  PERDA 4/2019 Diharapkan Dapat Menjadi Payung Hukum Dalam Memperluas Usaha Desa Adat

Menurut dia, sanksi adat ini sebelumnya pernah diminta oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, mengajukan penambahan sanksi terhadap para pelaku kejahatan oleh masyarakat Bali di Pulau Dewata.

Selain sanksi kriminal, semua pelaku kejahatan akan dikenai sanksi adat berupa Kanorayan atau pelaku dikeluarkan dari daerah Bali. Ditambah lagi sanksi Prayascita atau membayar uang upacara penyucian wilayah (desa/banjar).

Baca juga :  Mohon Kerahayuan, Seluruh Desa dan Krama Adat di Bali Diajak Ngrastiti Bakti

“Pemerintah kala itu sudah sigap mendengarkan pengajuan serta menerapkannya. Semoga pemerintahan yang baru ini lebih tanggap,” ungkapnya.

Karena penerapan sanksi adat itu sangat diharapkan oleh penganut agama Hindu. Meski, sudah diterapkan pada beberapa kasus kejahatan. Hanya saja warga Bali berharap semua kasus kejahatan, pelakunya harus mendapatkan dua sanksi adat tersebut.”Kami tetap berharap seluruh instansi hukum menerapkan permintaan warga Bali ,”tandasnya. (DK)