DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR-BALI – Tim penyidik Polda Bali, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 10.30 WITA melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) berikut tersangka Harijanto Karjadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Harijanto ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau penggelapan atau pencucian uang.

Harijanto Karjadi menjadi tersangka setelah  dilaporkan oleh Desrizal, yang merupakan pengacara dari Tommy Winata pada 27 Februari 2018 lalu.

Proses pelimpahan tahap II ini sendiri dilakukan setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap atau P21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan bila penyidik Polda Bali telah melimpahkan BAP dan juga tersangka.

“Proses pelimpahan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 10.30 WITA. Untuk perkara ini Kejaksaan menunjuk empat jaksa yang akan  menyidangkan,” ujar Eka Widanta yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/9/2019).

Empat jaksa yang dimaksud adalah, tiga jaksa dari Kejati Bali masing-masing, Eddy Artha Wijaya, Ketut Sujaya, dan Matinus T Sulu, serta satu jaksa dari Kejari Denpasar atas nama Dewa Lanang Raharja.

Dikatakan pula, setelah menerima pelimpahan, tersangka langsung dititipkan ke LP Kerobokan untuk menjalani proses penahanan jaksa selama 20 hari kedepan.

“Saat ini jaksa sedang menyusun dakwaan. Jika dakwaan selesai, secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Eka Widanta.

Seperti diketahui sebelumnya, tersangka Harijanto Karjadi yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali, ditangkap oleh Interpol dan Polisi Diraja Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/8/2019). (*/dk)