Pengamat Politik Asing: RUU KUHP, Sindir Presiden ‘Pinokio’ Terancam 3.5 Tahun Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Seorang pengamat politik asing yang bernama Aaron Connelly, mengatakan kritik yang dilakukan oleh Majalah Tempo terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggambarkan bayangan Jokowi dalam cover majalahnya yang menyerupai Pinokio, akan diancam dengan hukuman penjara 3.5 tahun, apabila Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui cuitan akun Twitternya @ConnellyAL saat menanggapi cuitan dari Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir. Dalam akun Twitternya tersebut Gus Nadir mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Tempo tersebut bukanlah sebuah bentuk pelecehan.
“Cover majalah Tempo ini artistik. Yang hidungnya panjang kayak Pinokio adalah bayangan Jokowi, bukan gambar Jokowi-nya. Ada message yang kuat, tanpa melecehkan. Saya yakin Pak @jokowi tidak perlu tersinggung. Kritikan yang artistik dan argumentatif itu perlu dalam demokrasi,” cuit Gus Nadir dalam akun Twitterya, Minggu (15/9/2019).
Menanggapi cuitan Gus Nadir tersebut, Aaron melalui akun Twitternya menjawab bahwa dalam pasal 218-220 RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI, maka bentuk kritikan-kritikan seperti yang dilakukan oleh Majalah Tempo tersebut di atas tidak akan bisa di temukan lagi, karena diancam dengan hukuman 3.5 tahun penjara.
“Dalam pasal 218-220 RUU KUHP yang akan disahkan DPR RI, maka cover majalah seperti ini terancam hukuman 3.5 tahun penjara,” cuitnya, Senin (16/9).
Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu terkait RUU KUHP tersebut menuturkan, pada draf RUU KUHP versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana penghinaan presiden, berganti menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 218-220 RKUHP.
Erasmus menilai, rumusan pasal penghinaan terhadap presiden tersebut merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia memuat pasal-pasal yang bisa membawa Indonesia kembali pada kolonialisme atau bahkan lebih buruk lagi. Salah satunya, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden. (dk/gama)
(Sumber: Suara)
Tinggalkan Balasan