Aparat Keamanan Hentikan Upaya Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA, Aparat Keamanan (Polisi dan TNI) menghentikan ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang akan bergerak menuju depan Gedung MPR/DPR RI, yang rencananya akan melakukan unjuk rasa untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Penghentian tersebut dilakukan dengan penghadangan kendaraan yang membawa peserta massa aksi di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Utara.
Di Koja, Kepolisian Jakarta Utara menghalangi mobil komando milik Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang akan keluar dari sekretariat dengan menggunakan truk sampah milik Pemerintah DKI Jakarta.
Sementara di Kota Tangerang, massa Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga dilarang oleh kepolisian bergerak dari sekitar sekretariat mereka di Batuceper. Di kawasan industri Gobel Bekasi, polisi melarang mobil massa dari KPBI untk menuju lokasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), IIhamsyah. Ia mengungkapkan bahwa indikasi aparat keamanan untuk menghentikan aksi unjuk rasa tersebut sudah terlihat dari beberapa hari sebelumnya. Hal tersebut menurutnya, terlihat dari tidak diberikannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk menyampaikan pendapat.
“Dari kita menyampaikan surat pemberitahuan ke polda metro jaya, pihak Polda Metro Jaya tidak mau membuatkan dan mengeluarkan STTP bagi kawan-kawan yang ingin melakukan aksi,” kata Ilhamsyah, di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Ilhamsyah juga mengutarakan bahwa beberapa hari sebelumnya juga terdapat imbauan dari berbagai macam Polres untuk membatalkan aksi. Namun, alasan dari pihak kepolisian sendiri juga tidak jelas.
“Mereka tidak punya alasan alasannya kecuali untuk bagaimana mengamankan situasi di DPR. Kita sudah sampaikan kepada kepolisian bahwa kita menyampaikan hak kita sesuai dengan aturan kita untuk menyampaikan pendapat kita di tempat umum dan kita tidak akan berbuat rusuh dan menghalang-halangi semua tamu yang ada di DPR,” ungkap Ilhamsyah.
Meski demikian pihak kepolisian tetap tidak memperbolehkan massa untuk melakukan aksi. Puncaknya terjadi pada pagi ini, di mana sejumlah massa aksi diadang di berbagai wilayah, dan juga memblokade mobil komando massa aksi di sejumlah tempat.
“Kita mengecam tindakan kepolisian terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi yang menyampaikan pendapat di tempat umum jelas kepolisian melanggar. Dan bagi pemerintah ini adalah contoh yang tidak baik apa yang dikatakan ruang ruang demokrasi semakin ditutup ini kembali menjadi kenyataan,” kata Ilhamsyah.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ellena Ekarahendy, juga menilai bahwa pengadangan melanggar amanat Undang-undang.
“Menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hal yang dijamin oleh negara yang demokratis. Pengadagan terhadap aksi serikat buruh/pekerja telah menciderai amanat demokrasi,” kata Ellena.
Menurut Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, tindakan pengadangan aparat tidak demokratis dan pembungkaman yang dilakukan oleh rezim Jokowi.
“Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah, dan kepada Kapolri untik menghentikan tindakan pembungkaman terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum.”
Aliansi ini sendiri merupakan gabungan berbagai elemen gerakan buruh dan gerakan rakyat lainnya yang fokus pada isu-isu kerakyatan. Anggota GEBRAK di antaranya adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN).
Selain itu, organisasi buruh lainnya yan tergabung di GEBRAK yakni; Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Jaringan Komunikasi SP Perbankan, Sekolah Mahasiswa Progresif, Pergerakan Pelaut Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Perempuan Mahardhika, LMND-DN, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEEER), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (*/imo-indonesia)
Tinggalkan Balasan