DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Ikatan Media Online Indonesia (IMO-Indonesia) dan Dewan Pers sepakat untuk mengakhiri sengketa yang sudah bergulir hampir satu tahun ini, pasalnya telah terjadi miss komunikasi antara IMO-Indonesia dengan Dewan Pers yang sampai berujung ke meja hijau pada masa kepengurusan Dewan Pers sebelumnya.

“Sebetulnya kami selaku Dewan Pers merasa tidak pernah menggugat IMO-Indonesia. Kami menilai perkara ini timbul akibat miss komunikasi antara kami (Dewan Pers) dengan IMO-Indonesia. Karena itu kami sangat bersedia dengan terbuka bila perkara ini segera diakhiri secara baik-baik,” ujar Agung Darmajaya selaku Komisioner Dewan Pers unsur perusahaan pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (25/7).

Menanggapi itu, Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub Ismail mengaku mengapresiasi itikad baik Dewan Pers yang bersedia menyambut kehadiran pengurus IMO pusat sekaligus membuat kesepakatan untuk mengakhiri sengketa sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.

“Kesepakatan tersebut tentu saja menjadi suatu preseden yang positif bagi industri dan masyarakat Pers Indonesia,” kata Yakub di gedung dewan pers saat tercapai kesepakatan untuk mengakhiri persengketaan, Kamis (25 /07/2019).

Atas kesepakatan itu, Yakub berharap dengan hadirnya kepemimpinan baru di tubuh Dewan Pers mampu mendorong industri pers di tanah air menjadi lebih baik, sehingga turut memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik.

“Saatnya kita tatap masa depan industri pers tanah air, komunikasi yang dijalin dengan baik akan mejadikan pers indonesia semakin harmonis dan kondusif, hal tersebut tercermin pada figur Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA sebagai Dewan Pers yang kiranya akan membawa pers Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,” ujar Yakub.

Tak lupa, Yakub juga mengaku berterima kasih kepada Dewan Pers atas pencapaian positifnya dalam menyudahi kasus yang sudah berlangsung hampir setahun ini.

“kami sangat mengapresiasi respon cepat Dewan Pers dalam menyikapi permasalan, untuk itu atas nama IMO-Indonesia beserta seluruh jajaran pengurus di tanah air saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua Dewan Pers beserta seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi dan memberikan solusi kepada kami,” tegas Yakub

Lebih lanjut, Yakub menjelaskan sebagai organisasi badan usaha perusahaan pers media online yang merupakan konsituen Dewan Pers. IMO-Indonesia patuh kepada undang-undang 40 tahun 1999 serta PERLEM yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

“Maka dengan berakhirnya permasalahan tersebut, IMO-Indonesia dapat kembali fokus dalam menata organisasi serta melakukan konsolidasi secara berjenjang,” tandas dia.

Selain itu, Yakub menilai dengan adanya permasalahan yang terjadi antara IMO-Indonesia dengan Dewan Pers telah menjadikan IMO-Indonesia semakin dewasa dalam berorganisasi.

Hadir dalam pertemuan Audiensi, Dewan Pembina IMO-Indonesia Tjandra Setiadji, SH.,MH, Dr. Yuspan Zaluku, SH.,MH, Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, SE.,MM, Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar, Pengurus DPP Vidi Simanjutak, SE serta Tim Kuasa Hukum IMO-Indonesia Muliansyah Abdurrahman, Kurniana dan Haris Samsuddin dan Teman-teman IMO Indonesia lainya. (*)