Hutang DBH Pemprov Lampung, Arinal: Saya akan Buat Jadi Nol
DIKSIMERDEKA.COM, LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan selama kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Chusnunia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen tidak akan memiliki hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Gubernur dan Wakil mengatakan akan membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I sampai Triwulan IV 2019 kepada kabupaten/kota tanpa menunggak (hutang), serta berkomitmen melunasi hutang DBH untuk Triwulan III dan IV 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bersama Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/6/2019).
“Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota pada triwulan I sampai IV, dan seterusnya akan saya bayarkan tanpa menunggak (hutang). Saya juga akan melunasi hutang DBH Pemprov Lampung kepada Kabupaten/kota pada Triwulan III dan IV 2018 pada 2019 dan 2020,” ujar Gubernur.
“Mulai hari ini, saya bertanggungjawab dengan membuat hutang pemprov nol. Dan membayarkan DBH di era kepemimpinan saya tanpa menginap dan tanpa hutang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Pemprov Lampung mempunyai kewajiban untuk membayar DBH pada triwulan III dan IV pada tahun 2018 kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 794 miliar.
Hutang kepada kabupaten/kota pada Desember 2018 sebesar Rp 789 Miliar, yang terbagi atas DBH Pajak Daerah sebesar Rp 704 Miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 85 Miliar.
Hutang tersebut, terang Gubernur, akan dibayarkan dengan menggunakan 50% DBH milik Pemprov Lampung, dan akan dibayarkan pada Triwulan IV 2019 dan di tahun 2020.
Sementara itu, di Bulan Juni ini, lanjut Gubernur, Pemprov Lampung akan membayarkan DBH Triwulan I sebesar 181 Miliar.
“Untuk Triwulan II akan dibayarkan di Bulan Juli, dan Triwulan III di Oktober. Dan Hutang Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota akan dibayarkan pada triwulan IV 2019 dan di tahun 2020,” ungkapannya.
Selain itu, Gubernur Arinal menegaskan bahwa dana bagi hasil tersebut akan dikelola secara efisien, transparan, dan lebih detail. “Terkait DBH ini akan kita SK-kan, sehingga lebih detail dan transparan. Selain itu, DBH ini juga tidak akan ‘menginap’ (ditahan, red), bahkan tidak akan hutang lagi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menandatangani Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 464 /VI.03/HK/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang penetapan perhitungan pembagian dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Lampung Triwulan I tahun anggaran 2019 Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (*/Rls/Agung/IMO-Indonesia)
Tinggalkan Balasan