DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin apapun, termasuk aksi demo kalangan buruh terkait rencana penolakan UU Omnibus Law yang disahkan pemerintah.

Menurutnya keputusan itu diambil karena saat ini Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan itu kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian seperti demo tidak diizinkan.

Baca juga :  Penerapan PSBB Provinsi Jawa Barat Disetujui Menkes

“Jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo. Tapi kesiapan kami laksanakan, antisipasi, penyekatan tetap kami lakukan,” ujarnya kepada media, di Jakarta, Senin (05/10).

Yusri mengimbau kepada para pedemo-pedemo, hari ini hingga 8 Oktober 2020 sebaiknya tidak melakukan unjuk rasa.

Baca juga :  Terapkan PSBB, Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Diperkuat

“Kami sudah imbau preventif kami kedepankan. Kami sudah imbau kepada serikat-serikat buruh pekerja yang ada, kami sudah imbau supaya tidak usah melaksanakan demo. Di masing-masing wilayah juga telah disampaikan di wilayah-wilayah yang mau berangkat kami bubarkan,” imbuhnya. (bus/sin)