Jokowi Pamer Ijazah Asli UGM di Sidang Roy Suryo
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Tudingan receh soal ijazah palsu akhirnya rontok tak bersisa di meja hijau! Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah tegas dengan turun gunung langsung membawa dan memamerkan ijazah asli strata satu (S1) miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi ini adalah untuk bersaksi menguliti habis kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang mulia, Jokowi dengan tenang memohon izin untuk membuktikan keabsahan riwayat pendidikannya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini digoreng oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ia mengaku punya utang janji untuk menuntaskan polemik murahan ini di muka publik.
”Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya,” kata Jokowi dengan nada mantap di ruang sidang.
Setelah palu hakim mengizinkan, Jokowi langsung berdiri. Dengan gaya khasnya, ia membalikkan badan menghadap deretan kursi pengunjung sidang dan mengangkat satu per satu dokumen otentik yang menjadi bukti tak terbantahkan sejarah akademisnya.
Kesiapan Jokowi ‘menghabisi’ isu ini sudah terlihat sejak ia menginjakkan kaki di PN Jaktim sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditanya kesiapannya membawa bukti pamungkas, ia menjawab lugas. ”Bawa (dokumen ijazah), bawa semua,” tegas Jokowi singkat.
Skakmat Telak: Cuma Ada Satu ‘Joko Widodo’ di Kehutanan UGM!
Sebelum memamerkan fisik ijazahnya, Jokowi lebih dulu menelanjangi narasi sesat yang menuduh fotonya di ijazah adalah orang lain bernama Dumatno Budi Utomo. Ia mengurai detail riwayat studinya sejak SD di Solo, Jawa Tengah, hingga merengkuh gelar sarjana di Kampus Biru UGM.
Fakta paling menohok terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar soal kemungkinan adanya mahasiswa kembar nama di jurusannya.
“Saudara Saksi, saya ingin menanyakan. Selama Saudara Saksi menjalankan perkuliahan di Universitas Gadjah Mada, apakah sepengetahuan saksi pada saat, pada saat itu atau pada masa itu ada mahasiswa lain dengan nama Joko Widodo selain Saudara Saksi di Fakultas Kehutanan?” cecar jaksa.
Dengan tenang dan tanpa ragu, Jokowi melepaskan pukulan telak. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Roy Suryo Babak Belur: Klaim Riset Tanpa Izin
Nasib Roy Suryo di kursi terdakwa kian tersudut. Dalam kesaksiannya, Jokowi menelanjangi fakta bahwa pakar telematika itu tidak pernah kulonuwun atau meminta izin sedikit pun untuk melakukan apa yang diklaimnya sebagai ‘penelitian’ terhadap ijazahnya. Boro-boro berdamai, pengajuan restorative justice pun tak pernah ada.
Jaksa kembali melontarkan peluru pertanyaan terkait dokumen Jokowi White Paper.
“Saudara Saksi, tadi juga sudah kami tanya terkait buku Jokowi White Paper, Saudara Saksi tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk melakukan uji atau penelitian apa pun terkait ijazah Saudara Saksi, betul?” kejar jaksa.
“Betul, tidak meminta izin, Yang Mulia,” jawab Jokowi tegas.
“Saudara Saksi juga betulkah tidak pernah memberikan salinan dalam bentuk apa pun mengenai ijazah Saudara Saksi kepada Terdakwa?” tambah jaksa lagi.
“Tidak, Yang Mulia,” kunci Jokowi.
Gegara menyebarkan hoaks murahan soal ijazah palsu ini, Roy Suryo kini harus bersiap menghadapi ancaman kurungan. Ia didakwa pasal berlapis, mulai dari Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, hingga jeratan penyesuaian pidana ITE teranyar yang siap memberangus kebebasannya. Tudingan palsu itu kini berbalik menjadi bumerang maut bagi sang pakar!

Tinggalkan Balasan