Nusron Wahid Tiba-tiba Datang ke KPK, Langsung Diperiksa
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Nusron, walaupun belum masuk agenda pemeriksaan hari ini. Budi menyebut bahwa Nusron tiba-tiba hadir di KPK sekitar pukul 09.22 WIB.
“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Budi mengatakan Nusron saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Diketahui, pemeriksaan Nusron berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, terdapat empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pihak Summarecon melalui perantaranya meminta bantuan Erwin untuk mengurus pembukaan blokir sertifikat HGB. Permintaan tersebut diduga disertai pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Uang itu diduga sebagai fee untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
KPK sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan agenda internal kementerian dan perjalanan dinas.
Pada 3 November 2026, KPK menyatakan masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua pemanggilan sebelumnya. Penyidik juga tengah merumuskan langkah lanjutan untuk menghadirkan Nusron guna mendalami perkara tersebut.
KPK menegaskan keterangan Nusron diperlukan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan