DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB, Selasa (27/10/2026).

Rustian merupakan salah satu pejabat BNPB yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026. Namun, ia dilepas oleh KPK karena dianggap belum memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka pasca-terjaring OTT.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Rustian dilakukan bersama tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan BNPB.

“Hari ini Selasa (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Baca juga :  KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Rustian, penyidik memeriksa Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo yang merupakan purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB.

Kemudian, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati, serta ASN BNPB Firman Hairu Yusup.

Rustian rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Ia terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sejak kedatangannya.

Rustian tidak banyak berbicara mengenai materi pemeriksaan. Saat ditanya mengenai isi tas yang dibawanya, ia menegaskan bahwa tas tersebut berisi dokumen, bukan uang.

Baca juga :  KPK Ungkap Gubernur Riau Minta Rp7 Miliar Lewat Kode ‘7 Batang’

“Enggak (serahkan uang), itu cuma dokumen. Ya, dokumen,” ujar Rustian kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Diketahui, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB melalui OTT pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta yang diduga terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Baca juga :  KPK Panggil Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon Hari Ini

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di BNPB periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Penyidik juga menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.