DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil, termasuk BMW, BYD Atto 3 Superior, dan AION, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Adapun, tiga mobil di antaranya disita dari tersangka Bima Setyawan dan pihak keluarganya, sedangkan satu unit BMW lainnya disita dari tersangka Richard Erlangga. Bima merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga mobil tersebut disita saat penyidik menggeledah rumah Bima Setyawan dan sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.

“Tiga unit diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita yaitu satu merek AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Baca juga :  Rp1,5 Miliar di Meja KPK: Jejak Suap Restitusi Pajak Terbongkar di Banjarmasin

Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan di rumah Bima dan rumah pihak keluarganya. Namun, KPK belum memerinci identitas anggota keluarga Bima yang dimaksud maupun kepemilikan masing-masing kendaraan yang disita.

“Itu mobil yang disita di BMS (Bima Setyawan) dan pihak-pihak keluarganya. Pihak terkait itu pihak terkait sama BMS, keluarganya BMS,” kata Budi.

Selain tiga mobil tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit BMW dari tersangka Richard Erlangga pada Jumat (23/10/2026). Richard merupakan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto.

Menurut informasi yang dihimpun, mobil tersebut diserahkan oleh pihak Richard kepada penyidik sebelum dilakukan penyitaan.

Baca juga :  KPK Perkuat Bukti Pengusaha Heri Black Rintangi Penyidikan Suap di Bea Cukai

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC. Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit,” ungkap Budi.

Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis lebih lanjut barang-barang yang disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. KPK mengusut dua klaster perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Baca juga :  KPK Dalami Aliran Uang Suap Proyek Kereta Api ke Petinggi Kemenhub

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif dan gelar perkara setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp3,3 miliar. Salah satu aset yang diamankan berupa mata uang kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar jika dikonversi ke rupiah berdasarkan nilai saat ini.