DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW listrik saat menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). Penyitaan tersebut dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Ashraff Abu diketahui merupakan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024. Perusahaan tersebut diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga :  Usai Geledah BPN Mojokerto, KPK Sasar Kanwil BPN Jatim Cari Bukti Kasus Korupsi ATR/BPN

“Hari ini Jumat (23/10), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita satu unit kendaraan roda empat berupa mobil BMW listrik.

“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” ujarnya.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. KPK sebelumnya menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada Maret 2026.

Baca juga :  Bupati Ponorogo Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Dalam penyidikan perkara korupsi tersebut, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena PT RNB, perusahaan milik keluarga Fadia, memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

PT RNB didirikan oleh Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Ashraff tercatat menjabat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq pernah menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.

KPK menduga perusahaan itu mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dari kontrak pengadaan dengan sejumlah perangkat daerah selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB disebut mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara itu, sebagian dana lainnya diduga mengalir kepada keluarga Fadia dan pihak terkait.

Baca juga :  Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Dalam perkara dugaan korupsi asal tersebut, Fadia telah menjalani persidangan dan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK.

Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut ke tahap penyidikan dugaan TPPU. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut.