DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari–September 2026. Penindakan tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, hingga larangan berada di suatu tempat.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan teknologi digital melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya akurasi data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi 8 WNA, Ada yang Overstay hingga 3 Tahun

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, dari total 17.597 tindakan administratif, sebanyak 5.310 merupakan pembatalan izin tinggal dan 5.310 lainnya berupa deportasi.

Selain itu, terdapat 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Baca juga :  Bali Perkuat Pengawasan WNA, Koster dan Menteri Imipas Tandatangani MoU Strategis

Perkuat Pengawasan DigitalDalam pengawasan orang asing, APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA.

Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi menggunakan teknologi geotagging.

Baca juga :  Dua Petinggi Kantor Imigrasi di Bali Dipanggil KPK soal Kasus Pemerasan

Melalui sistem tersebut, Imigrasi dapat memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi digital harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan integritas petugas.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, penguatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Editor: Agus Pebriana