Rudenim Denpasar Deportasi 8 WNA, Ada yang Overstay hingga 3 Tahun
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) dari lima negara sepanjang 30 September hingga 7 Oktober 2026.
Kedelapan WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari overstay, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi.
Kedelapan WNA tersebut masing-masing berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria. Salah satu WNA bahkan tercatat telah overstay selama 3 tahun 4 bulan.
Dua diantaranya merupakan perempuan warga negara Rusia berinisial PB (36) dan anak perempuannya, ZB (7). PB sebelumnya sempat menjadi perhatian di media sosial pada akhir Agustus 2026 setelah dilaporkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan karena diduga mengambil barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer, tetapi tidak kunjung diselesaikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran dan mengamankan PB bersama anaknya pada 26 Agustus 2026 di salah satu restoran di kawasan Pecatu.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang telah overstay selama 318 hari.Setelah menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, PB dan anaknya dideportasi pada 30 September 2026 melalui penerbangan dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.
Pendeportasian berikutnya dilakukan pada 5 Oktober 2026 terhadap pria warga negara India berinisial DMIA (23). Ia telah overstay selama 30 hari dan tidak mampu membayar biaya beban overstay sebesar Rp1 juta per hari.Sehari kemudian, Rudenim Denpasar kembali mendeportasi empat WNA.
Mereka terdiri atas tiga warga negara Nigeria, yakni perempuan berinisial TE (23) serta dua pria berinisial EDN (30) dan UPJ (40), serta seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JLH (42).
TE sebelumnya diamankan bersama 12 WNA lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas, Badung, pada 17 September 2026. Ia diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan menggunakan visa kunjungan.
Sementara itu, EDN tercatat telah overstay selama 3 tahun 4 bulan. UPJ tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sedangkan JLH telah overstay selama 54 hari.Untuk proses pemulangan EDN, petugas terlebih dahulu mendampinginya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memperoleh Emergency Travel Certificate (ETC). Setelah dokumen perjalanan tersebut diterbitkan, EDN dideportasi pada hari yang sama melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketiga warga negara Nigeria tersebut dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Adapun JLH dipulangkan menuju Guam, Amerika Serikat.
Pendeportasian terakhir dalam periode tersebut dilakukan pada 7 Oktober 2026 terhadap pria warga negara Bulgaria berinisial GTH (49). Ia telah overstay selama 65 hari dan dideportasi dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dikenakan terhadap masing-masing WNA.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teguh.
Selain dideportasi, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Teguh mengatakan usulan penangkalan tersebut mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adapun penetapan jangka waktu penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta fakta dan keadaan masing-masing kasus,” ujar Teguh.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan