DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Sekretaris DPRD Kota Bekasi Mohammad Ridwan.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (12/10/2026).

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit PT Sritex

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

“Saksi yang diperiksa yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, dan CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009,” kata Anang dalam keterangan resminya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MR merupakan Mohammad Ridwan, sedangkan CMS adalah Cucu M. Syamsudin. Adapun identitas lengkap saksi berinisial AF belum dirinci dalam keterangan resmi Kejagung.

Baca juga :  Terapkan Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Perkara

Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama kurun waktu 2009 hingga 2024.

Baca juga :  Kejagung Amankan Elisabeth Riski, DPO Kasus Penggelapan PT Eka Prima Graha

Kejagung belum memerinci lebih lanjut materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun dugaan bentuk penyimpangan yang sedang didalami penyidik dalam keterangan tersebut.

Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.