Delegasi ASEAN Sepakati “Deklarasi Bali” untuk Lindungi Hak Cipta Karya Jurnalistik
DIKSIMERDEKA.COM DENPASAR – Perwakilan negara-negara Asia Tenggara menyepakati “ASEAN Joint Statement” atau Deklarasi Bali sebagai komitmen bersama untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi oleh platform digital dan kecerdasan buatan (AI). Kesepakatan ini dicapai pada penutupan “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).
Deklarasi dibacakan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Hermansyah Siregar. Acara ini juga dihadiri oleh delegasi yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, serta pakar hukum dari berbagai negara ASEAN dan Skotlandia.
Dalam Deklarasi Bali, para delegasi merumuskan empat komitmen utama terkait perlindungan karya jurnalistik, yaitu:
- Pengakuan Nilai Karya: Mengakui bahwa karya jurnalistik adalah ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan kontribusi esensial bagi publik.
- Penguatan Kerangka Hukum: Mendorong pengembangan regulasi hak cipta nasional untuk mencegah penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin akses publik terhadap informasi.
- Keadilan Tata Niaga: Mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan dan kesepakatan komersial karya jurnalistik oleh entitas digital.
- Kerja Sama dan Negosiasi Kolektif: Mendorong dialog lintas sektor di tingkat ASEAN untuk merumuskan mekanisme negosiasi kolektif dan tindak lanjut kebijakan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa inisiatif perlindungan ini bertujuan untuk menjaga ekosistem informasi, bukan sekadar kepentingan komersial media.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Komaruddin setelah membacakan deklarasi.
Sementara itu, Dirjen KI Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kesepakatan tingkat regional ini diperlukan untuk merespons tantangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI).
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” kata Hermansyah.
Forum yang digagas oleh Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI ini menargetkan adanya tindak lanjut berupa penyusunan peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara ASEAN. Hal ini bertujuan untuk menertibkan praktik penggunaan karya jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi melalui rezim kekayaan intelektual yang lebih adaptif.

Tinggalkan Balasan