DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap 46 kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama 32 kantor imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor imigrasi.

Penataan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Sebelumnya, perubahan nomenklatur telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Baca juga :  Imigrasi Tutup saat Nyepi dan Lebaran, Layanan Kembali Normal 25 Maret 2026

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan perubahan nama kantor dilakukan agar nomenklatur lebih sesuai dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing kantor.

Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda. Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, sedangkan Kantor Imigrasi Tobelo berubah menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” kata Hendarsam.

Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.

Baca juga :  “Bikin Baper Lalu Kuras Duit! Modus Love Scamming 16 WNA Terbongkar”

Penyesuaian tersebut dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan itu dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Baca juga :  Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

Hendarsam mengatakan penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan optimal.

Ia mengatakan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi kantor imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” ujar Hendarsam.

Reporter: Agus Pebriana