Debitur Delapan Kabupaten Terdampak Gempa Flores Dapat Perlakukan Khusus dari OJK
DIKSIMERDEKA.COM, KUPANG – Debitur di delapan Kabupaten terdampak gempa Flores resmi mendapat perlakuan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kewajibannya membayar utang ke lembaga jasa keuangan. Hal tersebut merupakan sebuah kebijakan untuk meringankan beban dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi persnya mengatakan, perlakuan khusus tersebut diberikan kepada para debitur delapan Kabupaten, yakni di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Delapan Kabupaten tersebut merupakan wilayah terdampak gempa Flores yang terjadi 15 Agustus 2026 lalu.
Friderica mengatakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun dan keputusanya mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ia menjelaskan, perlakuan khusus tersebut mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar serta penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
“Dengan mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya di daerah terdampak, maka OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur” kata Fridrica, Senin 5 Oktober.
Selain itu, OJK juga memperbolehkan restrukturisasi terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, sedangkan restrukturisasi pada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.
Lembaga jasa keuangan juga dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan menetapkan kualitas kredit secara terpisah dari kredit, pembiayaan.
Reporter: Berto Davids

Tinggalkan Balasan