Imbas Rumah Tanpa Penghuni, BNPB Cancel Satu Unit Pengerjaan Huntara di Manggarai
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengcancel satu unit pengerjaan Hunian Sementara (Huntara) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) imbas rumah sebelumnya tak pernah dihuni selama puluhan tahun.
Rumah yang tak pernah dihuni itu berlokasi di RT 006, Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok yang pemilik lahannya tercatat atas nama Lambertus Purap tetapi rumahnya ditempati Andrianus Dedu.
Rumah tersebut merupakan rumah bantuan pemerintah pasca bencana banjir tahun 2007 silam. Setelah dibangun, Andrianus Dedu selaku pemiliknya tak pernah menghuni rumah tersebut dan akhirnya ambruk diterjang gempa M7,7 15 Agustus lalu.
Pantauan di lokasi, Satgas TNI terlanjur mendrop material pasir ke lokasi itu untuk dibangun HuntaraWarga setempat pun merasa keberatan dan meminta pihak BNPB untuk segera mengcancel pengerjaan Huntaranya karena dianggap tak sesuai prosedur dan tidak memberikan asas manfaat ke depan.
“Rumah ini tidak pernah dihuni selama puluhan tahun tiba-tiba dapat Huntara hanya karena roboh diterjang gempa. Ini kesalahan prosedur dan sama sekali tak memberi asas manfaat ke depan. Pemahaman kami Huntara itu diberikan kepada orang yang menghuni rumah, sehingga kami minta dari pada buang-buang anggaran yah ditahan saja sambil menunggu keluhan warga yang betul-betul membutuhkan” ungkap salah satu warga Nanga Banda kepada Wartawan, 5 Oktober.
Ketua RT 006 Nanga Banda, Lorensius Sergius juga mengaku tidak pernah mendata nama Andrianus Dedu sebagai penerima Huntara yang rumahnya rusak akibat gempa. Ia mengaku hanya mendata rumah rusak berat yang didalamnya ada penghuni.
“Saya tidak pernah mendata rumah Andrianus Dedu karena saya tahu persis rumah ini memang tidak pernah dihuni selama puluhan tahun. Tetapi tadi pagi saya kaget tiba-tiba ada drop material kesitu untuk bangun Huntara, ini pelu dikaji lagi” kata Sergius.
Ia berharap bantuan Huntara tersebut bisa dipindahkan ke orang atau warga yang betul-betul membutuhkan melalui mekanisme proses sanggahan.
Sementara itu Anggota Satgas TNI yang menangani Huntara di Kecamatan Reok, Ismayadi bersama rekannya turun langsung ke lokasi untuk berkordinasi dengan pemerintah setempat menangani polemik tersebut.
Alhasil polemik tersebut mendapat jalan keluar, pengerjaan Huntaranya ditahan sambil menunggu perintah lanjutan.
Pada kesempatan itu Ismayadi mengaku, sejak awal pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan data yang sudah diverifikasi, namun sama sekali belum mendapat informasi detail mengenai rumah Andrianus Dedu yang tak pernah dihuni selama puluhan tahun itu.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya nama Andrianus Dedu tercatat sebagai penerima bantuan Huntara di Kelurahan Reo yang pemilik lahannya adalah Lambertus Purap. Tetapi karena tidak punya lahan untuk dibangun di Kelurahan Reo maka dibangun di lahan pribadinya di Kelurahan Baru, kebetulan rumah yang rusak itu berlokasi di Nanga Banda.
“Dalam data memang nama Andrianus Dedu tercatat sebagai penerima Huntara di Kelurahan Reo, karena tidak ada lahan maka dibangun disini. Akan tetapi kami sama sekali belum mendapat informasi detail bahwa rumah sebelumnya tak pernah dihuni. Maka keputusan lanjutannya yah ditahan dulu” terang Ismayadi.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga dan teman-teman media yang sudah mengadu ke BNPB soal ini. Ke depan proses sanggahannya masih berjalan dan bantuan tersebut akan diberikan kepada warga yang betul-betul membutuhkan.
Terpisah, Tenaga Ahli BNPB, Brigjen Asep Dedy Armadi mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Satgas TNI yang menangani Huntara di Kecamatan Reok agar pengerjaannya dicancel sambil menunggu proses sanggahan lebih lanjut.
Asep menjelaskan, Huntara hanya bisa diberikan kepada penerima yang betul-betul menghuni rumah, bukan sebaliknya, sehingga kalau ada rumah kosong tanpa penghuni tidak bisa diberikan karena dianggap mubazir.
“Huntara ini kan harus diberikan kepada penghuni rumah yang rusak. Kalau ngga ada penghuni kan mubazir namanya. Makanya kita segera cancel” kata Jenderal Bintang Satu ini.
Ia menambahkan, secara mekanisme bantuan Huntara diberikan khusus kepada warga yang rumahnya rusak berat, berdasarkan data by name by address yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bantuan Huntara juga bertujuan untuk menyelamatkan warga dari bencana agar bisa menempati Huntara yang diberikan.
Reporter: Berto Davids

Tinggalkan Balasan