DIKSIMERDEKA.COM, FLORES – Sebanyak 726 Barang Milik Negara (BMN) terdampak gempa bumi Flores berkekuatan 7,7 magnitudo yang terjadi tanggal 15 Agustus 2026 lalu.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberi saran perluasan perlindungan dengan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengelolah aset, industri asuransi dan reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan total harga pertanggungan barang milik negara yang terdampak gempa tersebut sekitar Rp3,05 triliun. Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian tercatat Rp29,80 miliar.

Baca juga :  Debitur Delapan Kabupaten Terdampak Gempa Flores Dapat Perlakukan Khusus dari OJK

“Dengan kerugian sebesar itu makanya perluasan perlindungan barang milik negara perlu terus dilakukan secara bertahap dan berbasis risiko dengan memperkuat sinergi antara pemerintah sebagai pemilik dan pengelola aset, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator,” kata Ogi, Selasa (6/8/2026).

Baca juga :  Imbas Rumah Tanpa Penghuni, BNPB Cancel Satu Unit Pengerjaan Huntara di Manggarai

Dengan demikian, kata dia, dampak fiskal akibat kejadian bencana dapat dikelola secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Adapun, sejauh ini OJK mencatat baru sekitar 20% barang milik negara (BMN) yang telah terlindungi asuransi.

Baca juga :  Debitur Delapan Kabupaten Terdampak Gempa Flores Dapat Perlakukan Khusus dari OJK

Karena itu mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam, perluasan pelindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset, sehingga tidak semata-mata terprioritasi pada jumlah objek yang diasuransikan.

Reporter: Berto Davids