Tok! Delapan Fraksi Senayan Kompak Jadikan RUU Perampasan Aset Usul Inisiatif, Koruptor Bakal Dimiskinkan?
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Angin segar berembus dari Senayan. Setelah melewati jalan panjang nan berliku, Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana akhirnya selangkah lebih maju. Delapan fraksi di DPR RI secara bulat menyepakati regulasi ‘sapu jagat’ ini sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Kesepakatan ini diketok palu dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Meski kompak setuju, Senayan tidak memberi ‘cek kosong’. Beragam catatan kritis dilemparkan agar beleid ini tajam ke koruptor, tapi tak menjadi bumerang yang menabrak hak konstitusional warga negara.
Mayoritas fraksi sepakat, kehadiran RUU Perampasan Aset sudah masuk fase gawat darurat. Negara butuh peluru tajam untuk mengejar aset hasil kejahatan kerah putih—mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, hingga harta haram yang disembunyikan para garong di luar negeri.
H2: Sorotan Fraksi: Dari Keadilan Sosial hingga Memutus Rantai Kejahatan
Gebrakan pertama datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa mengembalikan uang negara saja tidak cukup, perampasan aset harus bertumpu pada keadilan sosial.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, atau dialihkan melalui tindak pidana serta mengembalikannya bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Wayan Sudirta.
Senada tapi dengan sudut pandang berbeda, Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya membongkar urat nadi ekonomi para penjahat. Anggota DPR RI Soedeson Tandra memaparkan bahwa memenjarakan pelaku saja tak lagi mempan.
“Fraksi Partai Golkar memandang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana,” paparnya.
Fraksi Partai NasDem, melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin, juga menggarisbawahi hal yang sama. Regulasi ini adalah amunisi wajib bagi negara. “Tanpa instrumen hukum yang kuat negara akan kesulitan untuk memulihkan kerugian yang diakibatkan tindakan kejahatan terorganisir, pencucian uang, dan/atau korupsi,” tuturnya.
Tekad Memiskinkan Koruptor Harga Mati!
Suara lantang soal ‘memiskinkan koruptor’ disuarakan oleh Fraksi PKB. Dibacakan oleh Anggota DPR RI Hasbiallah Ilyas, beleid ini harus menjadi mimpi buruk bagi para maling uang rakyat.
“Rancangan Undang-Undang ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor dengan tidak hanya berfokus pada pidana kurungan badan, melainkan berfokus langsung pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan,” cecar Hasbiallah.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII menekankan pentingnya RUU ini dalam memberikan jaminan kepastian hukum, tak hanya bagi negara, tapi juga para korban kejahatan.
“Fraksi Partai Demokrat memandang Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak,” ungkap Hinca.
Awas Pasal Karet, Hak Warga Negara Tak Boleh Diinjak
Meski semangat pemberantasan kejahatan menggebu-gebu, beberapa fraksi memasang rambu-rambu peringatan keras agar RUU ini tidak offside. Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengingatkan potensi abuse of power.
“Kewenangan perampasan aset harus diimbangi dengan batasan yang tegas, pengawasan yang ketat, serta transparansi dan akuntabilitas yang terukur,” ujar Martin.
Peringatan serupa datang dari Fraksi PKS. Anggota DPR RI Ecky Awal Mucharam mewanti-wanti agar negara tidak semena-mena. “Kami memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang ini harus tetap berpijak pada konstitusi dan maksud asli pengaturannya, khususnya terkait kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.
Menutup pandangan kritis tersebut, Fraksi PAN yang diwakili Anggota DPR RI Endang Agustina mengingatkan bahwa kekuasaan besar harus diikuti tanggung jawab yang sama besarnya.
“Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya,” pungkas Endang.
Kini, dengan restu penuh dari seluruh fraksi yang memberikan pandangan, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi tancap gas ke tahap pembahasan berikutnya. Publik kini menanti, akankah taring beleid ini benar-benar tajam merobek jantung pertahanan para koruptor? Kita tunggu tanggal mainnya!

Tinggalkan Balasan