Tiga Anggota Golkar Keluar dari Pansus TRAP, Pegiat Antikorupsi Minta Penjelasan Terbuka
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Penarikan tiga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) kembali disorot. Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas meminta dasar dan mekanisme penarikan itu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau sebelumnya sudah ada kesepakatan antarfraksi dalam rapat, kemudian terjadi perubahan sikap dan tiga anggota ditarik dari Pansus, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang melatarbelakanginya,” kata Anggas, Senin (28/9/2026).
Anggas menduga penarikan itu tidak semata dipicu perbedaan pandangan soal masa kerja Pansus. Ia melihat kemungkinan adanya intervensi dari unsur pimpinan partai terhadap anggota fraksi yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan.
Beda Tafsir Masa Kerja
Perbedaan pandangan soal masa kerja Pansus sudah mencuat sebelumnya. Fraksi Golkar menilai tugas Pansus selesai setelah laporan dan rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna. Sebaliknya, pimpinan Pansus menyatakan rekomendasi tersebut bukan laporan akhir, sehingga masa kerja tetap berjalan.
Penarikan tiga anggota Fraksi Golkar resmi secara administratif pada 21 Juli 2026, setelah surat fraksi diterima pimpinan DPRD Bali. Rapat pimpinan DPRD memutuskan posisi ketiganya tidak diisi anggota fraksi lain. Pansus tetap bekerja hingga masa tugasnya berakhir pada 6 Oktober 2026.
Menurut Anggas, perbedaan pendapat dalam pembahasan merupakan hal wajar di lembaga legislatif. Namun, kesepakatan yang telah diambil melalui rapat kelembagaan semestinya diubah lewat mekanisme yang berlaku, bukan keputusan sepihak.
Ia merujuk asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang pada prinsipnya menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya.
Meski demikian, Anggas menegaskan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurut dia, yang terpenting adalah memastikan pengawasan tata ruang, aset daerah, dan perizinan berjalan transparan dan bebas dari kepentingan di luar kelembagaan.
“Yang perlu dijaga adalah independensi proses pengawasan. Kalau ada perubahan sikap atau penarikan anggota, publik perlu mendapat penjelasan yang terbuka mengenai dasar dan mekanismenya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan