DPD RI Serap Masukan RUU BUMD, BPD Bali Dinilai Jadi Contoh BUMD Sehat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menggelar focus group discussion (FGD) sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) di Kantor Pusat Bank BPD Bali, Denpasar, Kamis (24/9/2026). Forum ini menjadi ajang menyerap masukan untuk memperkuat BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua PPUU DPD RI Azhari Cage, anggota DPD RI asal Bali I Komang Merta Jiwa, anggota PPUU, tim staf ahli DPD RI, serta komisaris utama, direksi, dan para kepala satuan kerja Bank BPD Bali.
RUU BUMD masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab persoalan struktural BUMD secara nasional, mulai dari keterbatasan modal, tata kelola dan manajemen risiko yang lemah, pengawasan internal yang kurang memadai, hingga ketergantungan pada APBD. Lewat RUU ini, DPD RI juga mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD untuk mendukung investasi dan pembiayaan demi kemandirian fiskal daerah.
Peringkat Sehat dan Tata Kelola Baik
Merta Jiwa mengatakan, Bank BPD Bali dipilih sebagai tuan rumah karena dinilai menjadi role model BUMD yang sehat, adaptif, dan berdaya saing. Penilaian itu sejalan dengan data yang dipaparkan Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma. Menurut dia, hasil penilaian otoritas menempatkan tingkat kesehatan bank pada peringkat 2 (Sehat), sedangkan tingkat tata kelola berada di peringkat 2 (Baik) per Desember 2025.
Sudharma menyambut baik inisiatif DPD RI. “Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri,” ujarnya.
Ia menilai gagasan BPI BUMD dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD. Kerangka hukum yang kuat, lanjutnya, juga penting agar BUMD lebih lincah secara korporasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan, BUMD sektor jasa keuangan selama ini sudah diatur ketat oleh regulasi nasional serta diaudit auditor internal dan eksternal.
Menurut Sudharma, kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik bergantung pada kejelasan pemisahan peran komersial dan fungsi sosial, serta independensi manajemen dari intervensi nonbisnis.
“Melalui kepastian hukum, standardisasi kompetensi pengurus, dan pengawasan yang terintegrasi sebagaimana dirancang dalam RUU BUMD, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan kokoh untuk tumbuh berkelanjutan,” tambahnya.
Batas Perumda dan Perseroda Diperjelas
Merta Jiwa menyebut Bank BPD Bali sebagai pilar dana murah sekaligus mitra penyaluran kredit bagi masyarakat. Karena itu, DPD RI berkomitmen menghadirkan kepastian regulasi dan mitigasi hukum. Ia berharap FGD menghasilkan masukan soal perlindungan hukum, penyertaan modal, dan desain aturan yang tidak tumpang tindih kewenangan.
Abdul Kholik mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Ia berharap, dengan hadirnya UU BUMD, bank tersebut dapat menjadi tulang punggung perekonomian daerah. “DPD RI akan fokus memperjuangkannya dari sisi regulasi,” katanya.
Materi sosialisasi mencakup pencegahan intervensi politik dan birokrasi, profesionalisme, orientasi usaha, akses permodalan, akuntabilitas dan pengawasan, sinergi BUMD dengan pusat, serta penyelamatan aset. Dalam diskusi, peserta membahas pemisahan tegas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) untuk orientasi komersial. Dibahas pula rekrutmen pengurus berbasis fit and proper test, pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit.
Di akhir kegiatan, Azhari Cage meminta agar draf RUU BUMD diharmonisasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya, memberi perlakuan khusus bagi BUMD sektor jasa keuangan yang sangat ketat regulasinya, sehingga dapat menjadi contoh bagi BUMD di sektor lain.

Tinggalkan Balasan