AA Sudiana: KUHP Nasional Baru Buka Peluang Bali Punya Aturan Sendiri soal Delik Adat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, dinilai membuka peluang besar bagi Bali untuk memiliki aturan hukum sendiri yang mengatur pelanggaran-pelanggaran adat atau delik adat. Hal ini disampaikan pengamat sekaligus praktisi hukum, AA Ketut Sudiana, yang menyebut momentum ini sebagai perubahan cara pandang mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurut Sudiana, KUHP Nasional yang baru membawa pergeseran paradigma dari cara berpikir hukum yang selama ini kaku dan hanya berpatokan pada aturan tertulis (positivistik), menuju cara pandang yang lebih terbuka dan mempertimbangkan realitas sosial di masyarakat (post-positivistik). Pergeseran inilah, kata dia, yang membuka ruang bagi hukum adat untuk mendapat tempat resmi dalam sistem hukum pidana nasional.
“Paradigma baru ini memberikan harapan baru dalam menembus ruang sosial dalam tatanan adat sebagai pola perilaku masyarakat adat yang hakiki dan universal,” ujar Sudiana kepada diksimerdeka.com, Sabtu (19/9/26).
Sudiana menjelaskan, dengan adanya pergeseran paradigma tersebut, hukum adat berpeluang dikembangkan menjadi semacam cabang tersendiri dalam pembaruan hukum pidana nasional melalui penyisipan delik-delik adat ke dalam sistem hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah ini penting agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus adat dapat memberikan rasa keadilan yang lebih substansial dan perlindungan hukum yang sesuai dengan konteks masyarakat adat setempat.
Ia menyebut, dasar hukum untuk mewujudkan hal ini sebenarnya sudah tersedia. Pasal 2 KUHP Nasional beserta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 mengamanatkan pentingnya pembentukan produk hukum daerah, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), yang secara khusus mengatur delik-delik adat di masing-masing wilayah.
“Sangat penting dibuat produk hukum daerah dalam bentuk Perda Provinsi Bali yang mengatur delik-delik adat Bali,” tegas Sudiana.
Bagi Sudiana, jika pemikiran ini dapat diwujudkan sebagai bagian dari kerangka politik hukum di Bali, maka kedudukan delik-delik adat Bali sebagai bagian dari hukum adat akan memiliki tempat yang jelas dalam sistem hukum pidana nasional. Ia menyebut hal ini akan menjadikan Bali sebagai contoh penerapan sistem hukum pluralisme yang kuat yakni sistem yang mengakui dan mengakomodasi keberadaan hukum adat berdampingan dengan hukum negara.

Tinggalkan Balasan