DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik kini menyasar rumah anggota Polri Yayat Sudrajat (YS) alias Lippo di kawasan Cibubur, Depok.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan dari rumah Yayat selanjutnya akan didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

Baca juga :  KPK Sita BMW Listrik Mewah Milik Ashraff Abu, Buntut Kasus TPPU Bupati Pekalongan

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (10/9/2026).

Budi menjelaskan, BBE yang disita akan diekstraksi untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Sementara dokumen yang diamankan akan dianalisis oleh penyidik.

Baca juga :  KPK – Polri Teguhkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

“Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” ujarnya.

Tak hanya menggeledah rumah Yayat, KPK juga masih akan memeriksa saksi-saksi lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dalam proses pengembangan perkara.

“Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Budi.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Pengusaha di Bengkulu, Sita Barang Bukti Elektronik

Budi menegaskan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik masih terus mengumpulkan dan menganalisis bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” tutur Budi.