KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC di Jaktim, Sita Bukti Elektronik
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) di Jakarta Timur terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada Selasa (8/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
“Penggeledahan hari ini dilakukan di rumah Direktur PT CMC yaitu saudara EY yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
“Dalam penggeledahan hari ini penyidik kemudian menemukan dan menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” sambungnya.
Budi mengatakan penyidikan perkara tersebut terus dikembangkan. KPK menduga praktik dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CMC tidak hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut dia, penyidik menemukan indikasi adanya dugaan praktik serupa di wilayah lain sehingga dilakukan pengembangan penyidikan.
“Diduga PT CMC tidak hanya melakukan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja, tapi juga ditemukan adanya dugaan praktik-praktik tersebut juga dilakukan di daerah lain,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta keterkaitan barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya ditangani KPK. Dalam pengembangan perkara di Bengkulu, penyidik juga telah menelusuri dugaan pemberian aset kepada sejumlah pihak.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan