JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Peringatan keras disuarakan di Senayan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Beleid sapu jagat yang digadang-gadang bakal menjadi instrumen mematikan bagi para koruptor ini, justru menyimpan bom waktu jika tak dirumuskan dengan ekstra hati-hati.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membedah potensi bahaya di balik kewenangan luar biasa dalam RUU tersebut. Ia mencium aroma kerawanan di mana hukum bisa dibajak dan diselewengkan menjadi instrumen penindasan politik oleh pihak yang tengah memegang kendali kekuasaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen Senayan, Senin (7/9/2026), politikus Partai Gerindra ini menyoroti satu variabel krusial yang sering luput dari euforia publik: kualitas dan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Baca juga :  Kemenkeu Bersinergi Cegah dan Berantas Korupsi

Jangan Asal Jiplak Negara Maju, Integritas Aparat Dipertanyakan

Habiburokhman menyentil pihak-pihak yang kerap menyamakan standar penegakan hukum Indonesia dengan negara-negara adidaya. Menurutnya, kewenangan sita aset yang super kuat di negara maju bisa berjalan efektif karena didukung oleh moralitas aparat yang mumpuni, sebuah realitas yang masih terus diuji di Tanah Air.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” sentil Habiburokhman tajam.

Baca juga :  KPK – Polri Teguhkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Trauma Hukum Jadi Alat Kekuasaan dan Kriminalisasi

Kewenangan yang kelewat luas tanpa pagar pengawasan dan mekanisme perlindungan yang ketat adalah resep jitu menuju tirani. Habiburokhman blak-blakan menyinggung realitas pahit panggung politik, di mana undang-undang sapu bersih semacam ini sangat rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi lawan-lawan politik yang berseberangan dengan penguasa.

Ia mengingatkan seluruh fraksi di DPR agar tidak rabun dan hanya melihat kondisi hari ini, saat mereka mungkin masih berada di lingkaran kekuasaan. Roda politik terus berputar, dan senjata tajam berupa RUU Perampasan Aset bisa saja berbalik menebas pembuatnya di kemudian hari.

Baca juga :  MAKI: Ada Serangan Balik Koruptor ke Kejagung RI

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” tegasnya memberi peringatan.

Oleh karena itu, prinsip check and balances dan pembatasan kewenangan yang terukur menjadi harga mati bagi Komisi III DPR RI dalam membedah setiap pasal di RUU Perampasan Aset.

“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” pungkas Habiburokhman.