COLOMBO, DIKSIMERDEKA.COM – Pengadilan khusus di Sri Lanka menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Kepolisian (Inspector General of Police/IGP) Pujith Jayasundara, Jumat (31/7), karena dinilai lalai mencegah serangan bom bunuh diri pada Hari Paskah 2019 yang menewaskan 279 orang, termasuk 45 warga negara asing.

Dilansir dari AFP. dalam putusan mayoritas, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang menyatakan Jayasundara gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala kepolisian untuk mencegah serangan teroris yang mengguncang negara tersebut. Aksi berdarah itu diketahui dilakukan oleh kelompok ekstremis lokal.

Jayasundara yang kini berusia 66 tahun masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Sri Lanka.

Meski dijatuhi hukuman mati, eksekusi mati di Sri Lanka telah lama tidak dilaksanakan. Negara tersebut terakhir kali menjalankan hukuman mati pada 1976 dan sejak itu menerapkan moratorium tidak resmi terhadap hukuman tersebut.

Baca juga :  Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Munarman ke JPU

Berdasarkan data pemerintah yang disampaikan kepada parlemen pada Februari lalu, sekitar 800 narapidana saat ini berada di deret tunggu hukuman mati. Namun, sebagian besar vonis tersebut pada akhirnya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis terhadap Jayasundara dijatuhkan setelah jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan tahun 2022 yang sebelumnya membebaskan dirinya bersama mantan Sekretaris Pertahanan Hemasiri Fernando dari seluruh dakwaan.

Selama persidangan, pengadilan mengungkap bahwa badan intelijen India telah mengirimkan peringatan kepada pemerintah Sri Lanka pada 4 April 2019 mengenai kemungkinan adanya serangan bom bunuh diri oleh kelompok ekstremis. Namun, informasi intelijen tersebut tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh aparat keamanan.

Baca juga :  Wanita Iran Dibekuk di AS! Diduga Makelar Drone, Bom dan Amunisi ke Afrika

Dua pekan kemudian, tepatnya pada 21 April 2019, serangkaian ledakan mengguncang tiga gereja dan tiga hotel di berbagai wilayah Sri Lanka ketika umat Kristiani merayakan Hari Paskah.

Selain menewaskan 279 orang, serangan tersebut juga menyebabkan lebih dari 500 orang mengalami luka-luka dan menjadi salah satu aksi teror paling mematikan dalam sejarah Sri Lanka.

Setelah serangan itu, Jayasundara dan Fernando ditangkap pada 2019. Keduanya sempat ditahan selama empat bulan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kelalaian kedua pejabat tinggi tersebut merupakan bentuk kegagalan serius dalam menjalankan tugas negara sehingga berujung pada jatuhnya ratusan korban jiwa. Mereka bahkan sempat didakwa atas tuduhan pembunuhan dan kejahatan berat terhadap kemanusiaan.

Baca juga :  Dewan Keamanan PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme Prakarsa Indonesia

Namun, dalam putusan terbaru, pengadilan akhirnya menyatakan Jayasundara bersalah atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian 279 orang.

Di sisi lain, baik Jayasundara maupun Fernando sebelumnya mengungkapkan kepada komite penyelidikan parlemen bahwa Presiden Sri Lanka saat itu, Maithripala Sirisena, tidak mengikuti prosedur yang berlaku dalam menanggapi ancaman keamanan nasional menjelang serangan.

Keduanya juga menyatakan Sirisena, yang ketika itu merangkap sebagai Menteri Pertahanan sekaligus Menteri Hukum dan Ketertiban, tidak menganggap serius peringatan mengenai ancaman serangan tersebut.

Kasus Bom Paskah 2019 hingga kini masih menjadi salah satu tragedi paling membekas dalam sejarah modern Sri Lanka. Putusan terhadap mantan kepala kepolisian itu menjadi perkembangan terbaru dalam upaya negara tersebut meminta pertanggungjawaban para pejabat yang dinilai gagal mencegah serangan mematikan tersebut.