WASHINGTON, DIKSIMERDEKA.COM – Tarif Baru untuk 80 Negara mitra dagangnya resmi diberlakukan Amerika Serikat dengan mengenakan bea masuk antara 10 hingga 12,5 persen . Kebijakan terbaru Presiden Donald Trump itu kembali memanaskan tensi perdagangan global, terutama karena diberlakukan saat China justru membuka pasar lebih lebar dengan membebaskan tarif impor bagi 63 negara.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengenakan tarif impor baru terhadap lebih dari 80 negara, termasuk China, Kanada, Meksiko, Inggris, India, Australia, serta 27 negara anggota Uni Eropa. Langkah tersebut menggantikan tarif global 10 persen yang akan berakhir pada Jumat (25/7) dini hari waktu Amerika Serikat.

Berbeda dengan pendekatan Washington yang memperketat arus impor, Beijing justru mengambil langkah sebaliknya. Pemerintah China sehari sebelumnya mengumumkan kebijakan tarif impor nol persen bagi 63 negara sebagai bagian dari strategi memperluas perdagangan internasional dan memperkuat hubungan ekonomi global.

Kebijakan terbaru ini menggantikan tarif global sebesar 10 persen yang akan berakhir pada Jumat (24/7) dini hari waktu Amerika Serikat.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menggunakan kewenangan darurat presiden, kali ini pemerintahan Trump memakai Section 301 Trade Act 1974, aturan yang memungkinkan Amerika menjatuhkan tarif terhadap negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil, termasuk dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor).

Baca juga :  Xi Jinping dan Putin Pamer Keakraban di Beijing, Dunia Soroti Poros China-Rusia

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi pekerja sekaligus menekan praktik perdagangan yang dianggap merugikan.

“Langkah hari ini akan mulai memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia sekaligus praktik perdagangan yang mendistorsi pasar demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh dunia,” kata Greer dalam pernyataannya dilansir dari The Guardian.

Tarif Baru Berlaku untuk Lebih dari 80 Negara

Dalam kebijakan terbaru itu, Amerika Serikat akan mengenakan tarif antara 10 persen hingga 12,5 persen kepada lebih dari 80 negara mitra dagangnya.

Negara-negara yang terdampak antara lain:

  • China
  • Kanada
  • Meksiko
  • Inggris
  • Australia
  • India
  • Seluruh negara Uni Eropa

Langkah tersebut menjadi babak baru perang dagang yang kembali dipanaskan Trump menjelang pemilu paruh waktu Amerika Serikat.

China Justru Membuka Pasar

Menariknya, keputusan Washington itu muncul ketika China mengambil arah yang berlawanan.

Sehari sebelumnya, Beijing mengumumkan kebijakan tarif impor nol persen bagi 63 negara sebagai bagian dari strategi memperluas perdagangan internasional dan memperkuat hubungan ekonomi global.

Baca juga :  AS Serang Iran Lagi, Rudal Hantam Dua Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz

Pemerintah China menyatakan kebijakan itu berlaku untuk puluhan negara mitra, termasuk 53 negara Afrika yang memiliki hubungan diplomatik dengan Beijing.

Melalui kebijakan tersebut, China ingin memperluas akses produk asing ke pasar domestiknya sekaligus meningkatkan kerja sama perdagangan internasional. Pada semester pertama 2026, nilai perdagangan China dengan Afrika bahkan tercatat meningkat 19,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perbedaan arah kebijakan kedua negara memperlihatkan kontras strategi ekonomi dua raksasa dunia. Saat Amerika memilih menaikkan hambatan perdagangan melalui tarif impor, China justru memperluas keterbukaan pasar dengan membebaskan bea masuk bagi puluhan negara.

Digugat Mahkamah Agung

Kebijakan tarif Trump juga kembali memicu perdebatan hukum di Amerika Serikat.

Mahkamah Agung AS sebelumnya memutuskan dengan suara 6-3 bahwa kewenangan menetapkan tarif pada masa damai pada dasarnya berada di tangan Kongres, bukan presiden.

Putusan itu membuat sebagian tarif yang sebelumnya diberlakukan Trump dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kini Trump menggunakan dasar hukum berbeda melalui Section 301 Trade Act 1974 untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.

Namun, sejumlah pakar hukum tetap meragukan langkah tersebut.

Mantan Wakil Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Alan Wolff, menilai Konstitusi Amerika tetap memberikan kewenangan utama penetapan tarif kepada Kongres.

Baca juga :  Harga BBM AS Tembus Rekor Tertinggi Sejak 2022, Efek Gejolak Selat Hormuz

“Tarif baru ini kembali menimbulkan pertanyaan apakah presiden memiliki kewenangan menentukan kebijakan tarif Amerika. Jawabannya adalah tidak,” ujarnya.

Menurut Wolff, jika kembali digugat ke pengadilan, kebijakan tersebut berpeluang dibatalkan Mahkamah Agung.

Warga Amerika Merasa Harga Naik

Di dalam negeri, kebijakan tarif Trump juga menuai kritik.

Survei Harris Poll menunjukkan tujuh dari sepuluh warga Amerika mengaku harus membayar harga barang yang lebih mahal akibat kebijakan tarif impor.

Sebanyak 72 persen responden menilai tarif Trump lebih banyak berdampak negatif dibandingkan positif terhadap konsumen.

Bahkan di kalangan pemilih Partai Republik, 64 persen mengakui tarif menyebabkan kenaikan harga, sementara 60 persen menilai dampaknya lebih merugikan masyarakat.

Meski demikian, pemerintahan Trump tetap bersikeras bahwa kebijakan tersebut berhasil melindungi industri nasional dan menciptakan kondisi perdagangan yang lebih adil bagi pekerja Amerika.

Trump sendiri sejak lama menyebut tarif sebagai “kata paling indah dalam kamus” karena diyakini mampu mengembalikan lapangan kerja manufaktur, mengurangi defisit perdagangan, dan menekan praktik dagang yang dianggap tidak adil oleh negara-negara mitra.