JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam pesannya, Mahfud meminta Presiden turun tangan menyelamatkan penegakan hukum di Indonesia dengan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Bapak Presiden, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Mahfud dalam surat terbukanya.

Penegakan Hukum Dinilai Mengkhawatirkan

Mahfud menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Ia mengatakan penerapan hukum kerap bertentangan dengan rasa keadilan dan logika publik.

Menurutnya, hukum kini sering digunakan untuk membenarkan kesalahan atau bahkan mencari-cari kesalahan seseorang melalui rekayasa penerapan pasal.

“Kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” ujarnya.

Baca juga :  Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bakal Diumumkan Status Hukumnya Sore Ini

Mahfud bahkan menyebut praktik tersebut telah menggeser fungsi hukum menjadi “industri hukum”.

“Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian, tetapi yang banyak muncul justru adalah industri hukum. Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan,” tegasnya.

Minta KPK Ambil Alih

Mahfud secara khusus menyoroti penanganan perkara Febrie Adriansyah. Ia menilai pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan merupakan mekanisme yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

“Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Sebagai jalan keluar, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.

Baca juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka

Ia menilai sedikitnya terdapat tiga alasan yang relevan, yakni dugaan adanya upaya melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya, kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi baru dalam proses penanganan perkara, serta adanya potensi campur tangan kekuasaan yang menghambat proses hukum.

Soroti Konflik Kepentingan

Selain mengacu pada Undang-Undang KPK, Mahfud juga mengingatkan adanya prinsip universal dalam dunia hukum, yakni nemo judex in causa sua, yang berarti seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri atau institusinya.

Menurut Mahfud, apabila perkara Febrie tetap ditangani Kejaksaan Agung, maka akan muncul potensi conflict of interest karena Febrie masih berstatus jaksa aktif.

“Dalam konteks ini, kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh kejaksaan akan ada conflict of interest. Karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri,” ujarnya.

Baca juga :  Jejak Dana Korupsi Pembiayaan LPEI Libatkan BNI Mulai Terbuka

Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Polri, dan Kejaksaan yang ditandatangani pada 29 Maret 2017 sebagai dasar koordinasi penanganan perkara korupsi, yang menurutnya kini telah diperkuat dalam ketentuan Pasal 10A UU KPK.

Titip Harapan kepada Prabowo

Di akhir surat terbukanya, Mahfud mengaku yakin Presiden Prabowo merupakan sosok nasionalis yang mencintai Indonesia. Karena itu, ia berharap Presiden mengambil langkah yang dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Kalaulah ada yang meyakini bahwa penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar adalah pemimpin yang mempunyai keuntungan politik bukan hanya sekarang, tetapi juga untuk masa depan,” kata Mahfud.

Ia menutup pesannya dengan kembali mengingatkan bahwa kerusakan sistem hukum dapat mengancam masa depan bangsa.

“Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.