DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) memasuki fase baru. Setelah penanganan perkara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kejaksaan Agung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus.

Langkah tersebut menandai dimulainya penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri. Bersamaan dengan itu, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga :  Perkara Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan tiga Sprindik juga menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka tetap berlaku. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi dari Jasindo dan BRI Terkait Korupsi Sritex

Menurutnya, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan secara resmi berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. “Sejak diterbitkannya Sprindik, segala kegiatan maupun tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Meski demikian, Anang menegaskan penyidikan tidak akan berjalan sendiri. Kejaksaan Agung tetap menggandeng penyidik Polri dalam proses pengembangan perkara, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan fungsi supervisi.

Baca juga :  Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Kredit PT Sritex

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” tuturnya.

Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di KPK, sehingga diharapkan dapat mempercepat sekaligus memperkuat proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut.