Pemprov Bali Mulai Godok Regulasi Penataan Industri Babi di Pulau Dewata
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mulai menggodok regulasi penantaan industri Babi di Pulau Dewata. Penyusunan ini diawali dengan Focus Group Discussion (FGD), yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Bali, bertempat di Hotel Prama Sanur, Rabu (15/7/2026).
FGD tersebut menghadirkan sejumlah OPD dan asosiasi peternak babi untuk menyerap masukan terkait pemetaan risiko, rantai pasok babi, kesejahteraan hewan, pengelolaan limbah, kualitas daging, dan perlindungan peternak.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi penting karena Bali memiliki potenai besar dalam industri babi, baik sebagai daerah penghasil maupun sebagai konsumen daging babi.
Menurut Dewa Rai, potensi tersebut perlu didukung dengan tata kelola yang lebih baik agar kualitas produk, kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan kelestarian lingkungan dapat berjalan seiringan.

“Bali memiliki potensi yang besar sebagai daerah penghasil sekaligus konsumen daging babi di tingkat nasional. Karena itu, perlu disiapkan tata kelola yang lebih baik agar kualitas produk, kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan lingkungan dapat berjalan seimbang,” kata Dewa Rai ditemui disela-sela FGD.
Ia menjelaskan, FGD tersebut merupakan tahapan awal sebelum penyusunan regulasi. Pemerintah masih akan menggelar diskusi lanjutan dengan melibatkan peternak, pelaku usaha, asosiasi peternak babi, akademisi, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk menyempurnakan kajian.
“Hasil FGD ini belum final. Kami akan mengundang para peternak dan pelaku usaha agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum disampaikan kepada Bapak Gubernur,” ujarnya.
Dewa Rai menegaskan, peran Satpol PP dalam penyusunan regulasi tersebut lebih difokuskan pada aspek pengelolaan limbah peternakan, bukan mengambil alih kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang menangani kesehatan serta budidaya ternak.
“Kalau Dinas Pertanian fokus pada kesehatan hewan, kami berangkat dari persoalan limbah. Karena itu kami menggandeng Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, termasuk Satpol PP bidang Linmas di kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi kepada peternak,” katanya.
Ia menilai, penerapan prinsip kesejahteraan hewan sejak proses pemeliharaan hingga penyembelihan akan berdampak langsung terhadap kualitas daging yang dihasilkan. Penanganan ternak yang tidak tepat, kata dia, dapat memicu stres pada hewan dan memengaruhi mutu daging.
Selain itu, pengelolaan peternakan yang lebih tertata juga diyakini akan memudahkan pengolahan limbah sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung sektor pertanian dan perkebunan.
Ke depan, Satpol PP juga mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya mengatur aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga mencakup perlindungan peternak, standar kualitas produk, tata kelola pasar, hingga pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) khusus babi yang memenuhi standar.
Terkhusus RPH, Pemerintah bahkan membuka peluang agar fasilitas tersebut dikelola oleh Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa adat.
“Harapan kami, regulasi ini menjadi model dari Bali untuk Indonesia. Dengan standar yang jelas, daging babi Bali memiliki kualitas yang mampu bersaing dengan produk dari luar daerah sekaligus memberikan perlindungan bagi peternak lokal,” ujar Dewa Rai.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Praktisi Industri Babi Nusantara, Wayan Wiriawan, menilai penataan industri babi di Bali menjadi kebutuhan mendesak mengingat pulau ini merupakan destinasi pariwisata dunia.
Menurutnya, pengembangan industri babi harus mampu berjalan beriringan dengan sektor pariwisata agar tidak memunculkan persoalan lingkungan maupun konflik sosial.
“Jangan sampai terjadi gesekan antara pelaku usaha pariwisata dengan peternak. Industri pariwisata membutuhkan lingkungan yang bersih dan nyaman, sehingga pengelolaan peternakan, termasuk limbahnya, harus ditata dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera menyusun regulasi yang mengatur tata kelola peternakan dan pemotongan babi. Regulasi tersebut, kata dia, harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur pendukung, seperti rumah potong hewan (RPH) khusus babi yang memenuhi standar higienitas.
“Kalau bisa rumah potongnya memiliki standar internasional, sehingga produk daging babi dari Bali tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga memiliki peluang masuk ke pasar ekspor,” katanya.
Wayan menegaskan Bali seharusnya tidak hanya menjadi pasar bagi produk daging babi dari luar daerah. Sebaliknya, Bali harus mampu menjadi daerah pengekspor daging babi.
Ia mengungkapkan, Gubernur Bali telah menetapkan target menjadikan Bali sebagai produsen babi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Target tersebut dinilai realistis karena Bali memiliki sejumlah keunggulan.
Pertama, faktor budaya atau kearifan lokal yang membuat konsumsi daging babi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali. Kedua, letak geografis Bali yang dekat dengan pasar utama daging babi nasional, terutama Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Ketiga, konsumsi daging babi di Bali sendiri yang terus meningkat.
“Jangan sampai justru Bali menjadi konsumen produk daging babi dari luar. Potensi yang kita miliki harus dimanfaatkan untuk memperkuat produksi lokal,” ujarnya.
Untuk mewujudkan target tersebut, Wayan menilai Bali perlu membangun ekosistem industri babi yang terintegrasi, mulai dari regulasi, sistem peternakan, pengelolaan limbah, hingga pemasaran.
Ia juga mendorong transformasi pola peternakan dari sistem tradisional atau backyard farming menuju peternakan berbasis komunitas. Menurutnya, pola peternakan skala kecil yang tersebar di permukiman membuat pengendalian penyakit, seperti African Swine Fever (ASF), menjadi lebih sulit.
Sebagai solusi, ia mengusulkan pengembangan peternakan berbasis desa adat, di mana desa adat menyediakan kawasan peternakan bersama, masyarakat memelihara ternaknya di lokasi tersebut, sementara pengelolaannya dilakukan melalui koperasi.
“Ekosistem seperti inilah yang sedang kami dorong di Bali agar target menjadikan Bali sebagai produsen babi terbesar nasional pada 2028 hingga 2030 dapat tercapai,” ungkapnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan