KPK Periksa Direktur PT Brantas Abipraya soal Aliran Uang Proyek Lamongan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi (SRD) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Direktur PT Brantas Abipraya tersebut hadir diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6). Suradi dicecar penyidik soal aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
“Saksi hadir, penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017-2019.
Keempat tersangka tersebut yakni, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
Kemudian, Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 serta Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Perkara tersebut bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli (FD), berkeinginan membangun gedung kantor Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dilakukan proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar. Namun, KPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Diduga, proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO disebut hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Selain itu, KPK menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, meskipun proses lelang belum dimulai. Penyidik juga menduga Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Tak hanya itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan diduga juga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan