DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison (EDS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN), orang kepercayaan Edison bernama Adi Triyadi (AD), dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga :  KPK Perkuat Bukti Pengusaha Heri Black Rintangi Penyidikan Suap di Bea Cukai

“Adapun konstruksi perkara dari peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Achmad mengungkapkan, pada Sabtu (6/6/2026), Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory.

Menurut KPK, PT MSA merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology (MIT) yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025.

“Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” ujar Achmad.

Baca juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan adanya praktik setoran dari para rekanan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim yang diterima Abi atas perintah Edison.

“ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud,” kata Achmad.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai. Abi disebut berperan sebagai pengendali rekening-rekening tersebut.

Baca juga :  Bupati Bekasi Terjaring OTT KPK, Malam Sunyi Berujung Pemeriksaan Intensif

KPK menduga uang dari para rekanan kemudian didistribusikan dengan pembagian tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

“ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” ucap Achmad.

Selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui mekanisme penarikan tunai dari rekening nominee. Dana tersebut kemudian diserahkan melalui Radiansa (RDS) kepada Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” tutur Achmad.

Reporter: Satrio