Masih Ada PPPK Digaji Rp100 Ribu, DPR Minta Aturan Baru
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali jadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai ribuan PPPK Paruh Waktu hingga kini masih berada dalam ketidakpastian karena belum adanya regulasi turunan yang mengatur status, hak keuangan, dan kesejahteraan mereka.
Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah gubernur, perwakilan APKASI, APEKSI, serta pemerintah daerah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Agenda rapat membahas persoalan PPPK dan honorer serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen APBD.
Menurut legislator yang akrab disapa Gus Khozin itu, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan administratif semata. Negara, kata dia, harus memastikan pegawai yang sudah masuk skema PPPK mendapatkan perlindungan, kepastian hak, dan penghasilan yang layak.

“Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada. Di lapangan, yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata dengan baik,” ujar Gus Khozin.
Masih Ada Gaji Rp100 Ribu–Rp300 Ribu
Khozin mengaku menerima banyak laporan bahwa masih ada PPPK Paruh Waktu yang penghasilannya sangat rendah, bahkan tidak jauh berbeda saat mereka masih berstatus honorer.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU ASN yang secara rinci mengatur status PPPK penuh waktu dan paruh waktu, termasuk hak keuangan dan mekanisme penggajiannya.
“Praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, tapi esensi penggajiannya masih ada yang Rp100 ribu, Rp300 ribu. Jadi ini yang harus ditata,” tegasnya.
Jangan Semua Dibebankan ke Daerah
Selain soal regulasi, Khozin juga menyoroti pembiayaan PPPK. Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga beban anggarannya tidak seharusnya sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
Ia mengusulkan skema asimetris: daerah dengan fiskal kuat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sementara daerah yang fiskalnya lemah mendapat intervensi dan dukungan dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Untuk daerah yang fiskalnya kuat silakan mandiri, tetapi daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” katanya.
Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Tekanan Baru
Dalam rapat yang sama, Khozin juga menyinggung kesulitan pemerintah daerah memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, daerah saat ini menghadapi tekanan berlapis: efisiensi anggaran, perubahan skema transfer ke daerah, pengangkatan PPPK, hingga pembatasan belanja pegawai yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Karena itu, ia mengusulkan agar pembahasan kapasitas fiskal daerah dan transfer ke daerah turut melibatkan Kementerian Keuangan agar solusi yang dihasilkan tidak parsial dan benar-benar menyentuh akar persoalan.
“Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah,” pungkas Gus Khozin.
Menurut Gus Khozin, kepastian status PPPK Paruh Waktu juga penting untuk meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur di daerah. Selama ini, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun berharap pengangkatan menjadi PPPK dapat memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik. Namun harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud karena belum adanya regulasi yang mengatur secara rinci hak-hak PPPK Paruh Waktu.
Ia menilai pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah juga akan memiliki pedoman dalam mengalokasikan anggaran serta menyusun kebijakan kepegawaian yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian bagi pegawai, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebab, aparatur yang memperoleh kepastian status dan kesejahteraan cenderung memiliki motivasi kerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.

Tinggalkan Balasan