Survei KPK : 28 Persen Penerimaan Murid Baru Diwarnai Pungli
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa 28 persen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih diwarnai pungutan liar (pungli). Sementara, 10 persen lainnya menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu dalam proses penerimaan siswa baru.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi masa depan. Karena itu, sekolah seharusnya menjadi ruang yang menanamkan kejujuran, keadilan, dan integritas sejak awal.
“Jika praktik gratifikasi dianggap biasa di lingkungan pendidikan, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak dini. Momen SPMB ini harus kita jadikan tonggak integritas, dimulai dari keberanian menolak memberi maupun menerima gratifikasi,” ujar Ibnu melalui keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Persoalan gratifikasi dalam SPMB tidak semata berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai yang diwariskan kepada generasi muda. Ketika pemberian hadiah, uang, maupun “jalur khusus” dianggap wajar demi memperoleh akses pendidikan, maka anak-anak sedang diperlihatkan bahwa aturan dapat dinegosiasikan demi kepentingan tertentu.
Oleh karenanya, hasil SPI ini menjadi pengingat bahwa penanaman nilai integritas tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga sejak awal proses anak mengenal lingkungan sekolah. Karena itu, KPK memandang pelaksanaan SPMB yang bersih merupakan bagian penting dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.
“Anak tidak hanya belajar dari apa yang diajarkan di kelas, tetapi juga dari apa yang mereka lihat dalam kehidupan sehari-hari. Ketika proses masuk sekolah diwarnai praktik titipan atau pemberian imbalan, ada pesan yang berisiko tersampaikan bahwa aturan dapat dinegosiasikan dengan kedekatan atau uang,” jelasnya.
Ibnu juga mengingatkan bahwa gratifikasi bukan sekadar persoalan etika. Dalam kondisi tertentu, gratifikasi yang diberikan untuk memengaruhi keputusan atau pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan berujung pada proses hukum.
Perlu diketahui, sejak 2004 hingga 2025, perkara yang berkaitan dengan suap maupun gratifikasi menjadi perkara terbanyak yang ditangani KPK, yakni 61,73 persen atau 1.100 dari total 1.782 perkara. Praktik korupsi di sektor ini, menurutnya, tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil, lumrah, atau bahkan dilakukan atas nama “membantu”.
Di sisi lain, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Hafidhah Rifqiyah, tidak memungkiri bahwa pada momen SPMB keinginan orang tua untuk mendapatkan sekolah terbaik bagi anak sering kali mendorong berbagai upaya, mulai dari memanfaatkan kedekatan dengan pihak tertentu hingga memberikan uang atau hadiah agar peluang diterima semakin besar.
Untuk itu, pada 25 Mei 2026, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan SPMB.
“Kami melihat masih banyak risiko yang muncul dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari gratifikasi, pungutan liar, praktik titipan, hingga bentuk-bentuk praktik koruptif lainnya. Karena itu kami ingin mendorong agar prosesnya lebih objektif, akuntabel, dan transparan,” ujar Hafidhah.
Kerawanan tersebut, tambahnya, disinyalir muncul karena masih adanya celah dalam sistem serta pengawasan yang perlu diperkuat. Di tengah pelaksanaan SPMB yang berlangsung serentak dan melibatkan jutaan peserta didik, peluang penyalahgunaan kewenangan masih dapat terjadi.
Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada sekolah atau panitia penerimaan siswa, tetapi juga kepada orang tua, peserta didik, dan masyarakat sebagai bagian penting dari upaya pencegahan. Dalam banyak kasus, praktik gratifikasi justru berawal dari keinginan memperoleh kemudahan melalui jalur yang tidak semestinya.
“Ada supply dan demand yang bertemu. Ada orang tua yang khawatir anaknya tidak diterima, lalu ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut. Di situlah praktik-praktik yang tidak sehat muncul,” jelas Hafidhah.
KPK berharap seluruh pihak tidak memberi, meminta, maupun menerima hadiah, uang, atau bentuk pemberian lainnya selama proses SPMB berlangsung. Jika dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak pemberian, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di sekolah atau instansi terkait, aplikasi GOL KPK di gol.kpk.go.id, atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Tinggalkan Balasan