DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah saat menggeledah rumah Wamen Imipas, Silmy Karim (SK) di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. Aset mewah tersebut diduga terkait kasus korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik lembaga antirasuah. Aset mewah yang diamankan di antaranya, mobil sport Porsche, Vespa hingga motor Harley Davidson.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi dikutip Sabtu (6/6/2026).

Selain kendaraan dan perhiasan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.

Baca juga :  BREAKING NEWS: Wamenaker Terjaring OTT KPK

“Bahkan penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY),” ujarnya.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami lebih lanjut untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tegas Budi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).

Baca juga :  Bupati Ponorogo Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).

Kasus bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan sebagian besar dana yang mengalir ke puluhan rekening itu diduga bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Diduga, ada aliran uang haram sebesar Rp357 miliar yang masuk ke rekening berkaitan dengan pegawai Imipas.

Temuan aliran uang Rp357 miliar tersebut diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Baca juga :  Uang Suap Disimpan dalam Karung, KPK Bongkar Modus Pemerasan Bupati Pati

Diduga, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.

KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima setoran diduga adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana.

Reporter: Satrio