DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel Ebenezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Atas perbuatannya, Noel Ebenezer divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Selain itu, Noel juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat bacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Baca juga :  Eks Wamenaker Noel Tanggapi Isu Aliran Uang Haram Rp50 Juta ke Politikus PKB Ida Fauziyah

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Hakim Nur Sari.

Nur Sari mengatakan, uang sebesar Rp3 miliar serta 1 unit mobil yang dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Baca juga :  Eks Wamenaker Noel Tanggapi Isu Aliran Uang Haram Rp50 Juta ke Politikus PKB Ida Fauziyah

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Nur Sari.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Noel agar dihukum 5 tahun penjara.

Baca juga :  Eks Wamenaker Noel Tanggapi Isu Aliran Uang Haram Rp50 Juta ke Politikus PKB Ida Fauziyah

Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.