DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Salah satunya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindaklanjut hasil ekspose Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi daerah Jakarta Barat dan Jawa Barat pada Rabu (3/6/2026). KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

“KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut. Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca juga :  KPK Geledah Kantor Kemensos

“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh tersangka lainnya tersebut yakni, Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Godam; Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah.

Baca juga :  Dewas ke Insan KPK: Terapkan Kode Etik dan Jaga Perilaku!

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.

Selanjutnya, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Budi memaparkan, Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B UU Tipikor. Silmy dan ketujuh tersangka lainnya diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA serta diduga menerima gratifikasi.

Baca juga :  Ali Fikri: KPK Tak Pernah Ajukan Blokir Rekening Pedagang Burung

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” katanya.

Pemerasan itu diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai dirjen iimigrasi hingga saat ini menjadi wamen imipas. Budi mengungkapkan, total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim cs mencapai ratusan miliar rupiah.

“Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar,” katanya.