KPK Perkuat Bukti Pengusaha Heri Black Rintangi Penyidikan Suap di Bea Cukai
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pihak wiraswasta, Rizki Taufiqurrahman Hamzah (RTH) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), hari ini. Rizki Taufiqurrahman merupakan staf dari pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black (HB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi Rizki Taufiqurrahman Hamzah berkaitan dengan dugaan upaya perintangan penyidikan kasus bea cukai yang dilakukan Heri Black. Budi menyebut ada dugaan upaya Rizki membantu mengumpulkan informasi untuk merintangi penyidikan KPK.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan staf dari HS atau HB ini, penyidik meminta keterangan terkait adanya pengumpulan informasi yang dilakukan pihaknya, yang mengarah pada dugaan upaya untuk menghambat penyidikan perkara ini,” kata Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, KPK menemukan catatan aliran uang untuk para pejabat DJBC saat melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Salah satu lokasi yang digeledah KPK yakni rumah Pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black (HB).
Catatan dugaan aliran uang untuk para pejabat Bea Cukai tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke Heri Black pada Senin (18/5/2026). Heri Black diperiksa masih sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Saksi dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan yang dilakukan penyidik dalam serangkaian penggeledahan di Kota Semarang, di antaranya yaitu catatan-catatan yang berkaitan dengan pemberian-pemberian di oknum ditjen bea dan cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, penyidik juga memgonfirmasi Heri Black soal temuan penggeledahan dalam kontainaer yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dalam kontainer tersebut ditemukan sparepart atau suku cadang kendaraan yang dinilai tidak sesuai izin.
“Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujarnya.
Sementara itu, Heri Black sempat membantah saat ditanya awak media soal setoran rutin yang diduga mengalir ke Pegawai Fungsional Madya Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor. “Tidak ada, tidak ada,” kata Heri usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Nama Heri Setiyono alias Heri Black belakangan ini kerap muncul dalam kasus suap di lingkungan Bea Cukai. KPK sempat melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Lokasi yang digeledah mulai dari rumah Pengusaha Heri Setiyono hingga satu kontainer.
Awalnya, KPK menggeledah rumah Pengusaha yang kerap mengurus kepabeanan, Heri Black di daerah Semarang, pada Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan catatan-catatan yang diduga berisi upaya untuk merintangi penyidikan kasus Bea Cukai.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” kata Budi.
Menurut Budi, ada upaya perintangan penyidikan kasus Bea Cukai baik langsung maupun tidak langsung oleh sejumlah pihak. “Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ungkap Budi.
KPK melanjutkan upaya penggeledahan di salah satu kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas Swmarang pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.
“Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” beber Budi.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” sambungnya.
Budi menambahkan, penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC.
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. KPK sedang mengembangkan perkara suap pengurusan cukai rokok dan minuman keras (miras). KPK sudah memanggil sejumlah pengusaha dalam pengembangan kasus ini.
Sejumlah nama pengusaha rokok yang muncul dalam pusaran suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai yakni, H Khairul Umam atau yang karib disapa Haji Her; Benny Tan; Muhammad Suryo; Martinus Suparman; Liem Eng Hwie; hingga Rokhmawan.
Nama pengusaha rokok tersebut diduga tercantum dalam dokumen yang disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi, beberapa waktu lalu. Nama-nama pengusaha rokok tersebut tertulis dalam dokumen yang disusun oleh Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan (ORL)
“Untuk yang Haji Her, kembali, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen Yang dibuat oleh Saudara ORL, si tersangka ini,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
“Kemudian kita analisa-analisa. Disitulah ditemukan beberapa nama-nama Pengusaha rokok. Sehingga kemudian kita lakukan panggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk tadi Martinus. Tadi disebutkan, Rokhmawan segala macam Pak Suryo ya. Suryo termasuk Haji Her,” sambungnya.
KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.
Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.

Tinggalkan Balasan