Bos Maktour Fuad Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Ada di Arab Saudi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad Hasan memang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, hari ini. Namun, mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo tersebut mengonfirmasi bahwa belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan alasan ketidakhadirannya, kata Budi, Fuad Hasan saat ini masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. “Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Menurut Budi, penjadwalan pemeriksaan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai sehingga saksi diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi.
“Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut. Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” sambungnya.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan, pada hari yang sama penyidik KPK juga memanggil Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menag yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Tinggalkan Balasan