DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat sebagai upaya memperkuat perlindungan bahasa, aksara, dan nilai-nilai budaya Bali di tengah arus globalisasi.

Melalui regulasi yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster tersebut, Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib yang diajarkan minimal dua jam pelajaran setiap minggu pada satuan pendidikan di Bali.

Pergub ini menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Muatan lokal tidak lagi diposisikan sebagai materi pelengkap, melainkan menjadi instrumen strategis untuk membangun karakter generasi muda sekaligus menjaga keberlanjutan peradaban Bali.

Dalam aturan baru tersebut, muatan lokal dibagi menjadi dua mata pelajaran mandiri. Mata pelajaran Bahasa Bali mencakup pembelajaran bahasa, aksara, dan sastra Bali. Sementara Kearifan Lokal Bali memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat istiadat, tradisi, serta Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Penerapan kebijakan tidak hanya dilakukan di sekolah formal, tetapi juga diperluas ke lembaga pendidikan berbasis masyarakat seperti pasraman desa adat, sanggar seni, dan komunitas budaya. Pemerintah Provinsi Bali juga mewajibkan penggunaan Bahasa Bali sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran muatan lokal tersebut.

Pada jenjang sekolah dasar, materi Kearifan Lokal Bali mulai dikenalkan sejak kelas I dan II melalui pendekatan tematik. Adapun pembelajaran Bahasa Bali diberikan secara bertahap dan terstruktur mulai kelas III hingga kelas VIII.

Sementara itu, pada jenjang SMA dan SMK, pelajaran Bahasa Bali diberikan kepada siswa kelas X dan XI. Untuk siswa kelas XII, pembelajaran diarahkan pada penguatan materi Kearifan Lokal Bali sebagai bekal pemahaman nilai-nilai budaya dan identitas daerah.

Pergub tersebut juga mengatur tenaga pendidik yang wajib memiliki kompetensi di bidang Bahasa Bali. Penetapan guru dilakukan melalui keputusan gubernur maupun pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Program ini juga didukung pelatihan kurikulum bagi tenaga pendidik serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian budaya Bali melalui jalur pendidikan. Menurut dia, sekolah harus menjadi ruang utama untuk menjaga warisan budaya agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.

“Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” kata Koster.

Menurut Koster, penguatan Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali merupakan bagian dari strategi pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan. Melalui pendidikan, generasi muda diharapkan tidak hanya memahami akar budayanya, tetapi juga mampu menjaga identitas Bali sebagai fondasi pembangunan daerah pada masa depan.