KPK Siapkan Strategi Usut Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi di Kasus Suap Importasi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan sedang menyiapkan strategi untuk menindaklanjuti dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Djaka Budi disebut menerima amplop berisi uang sebesar 213.600 Dollar Singapura dari Bos Blueray Cargo, John Field dengan kode “Sales 2-1 DIR”. Dugaan aliran dana untuk Djaka Budi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap bea cukai, pada Rabu (20/5/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik saat ini masih menyusun langkah dan strategi sebelum menentukan tindak lanjut atas fakta persidangan tersebut. Ia enggan mendahului strategi penyidik.
“Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk ke dalam proses pemeriksaan di persidangan. Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Menurut Setyo, tim penyidik akan terlebih dahulu menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan dan menyandingkannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan.
“Itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, Setyo belum memastikan kemungkinan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama. Ia menegaskan, seluruh langkah lanjutan masih dikaji secara mendalam oleh penyidik.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menampilkan foto sejumlah amplop berkode yang diduga terkait pembagian uang suap. Salah satu amplop bertuliskan “Sales 2-1 DIR” disebut merujuk pada jatah untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dengan nominal mencapai S$ 213.600.
Sidang tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, sebagai saksi.
Sementara itu, pada hari yang sama, Presiden meminta Menteri Keuangan mengganti pimpinan Bea Cukai yang tidak mampu bekerja. Pernyataan itu disampaikan saat pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 dalam rapat paripurna DPR.
Menanggapi hal tersebut, Setyo menilai pernyataan Presiden merupakan ranah berbeda dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun demikian, KPK meyakini komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
“Prinsipnya kita semuanya yakin, sepakat, bahwa komitmen Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi sangat tinggi, sangat luar biasa,” tegasnya.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan