Tak Ada Celah Penyelewengan, PWA Dilakukan secara Digital, Profesional dan Transparan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tidak ada penyelewengan dalam proses pungutan wisatawan asing (PWA) ke Bali.
Koster mengatakan seluruh proses pembayaran hingga penggunaan dana dilakukan secara digital dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu saya sampaikan bahwa pungutan wisatawan asing ini dibayar secara online, prosesnya secara digital. Tidak ada yang cash,” ungkap Koster saat konfrensi pers, Jumat (16/5/2026).
Menurutnya, sistem pembayaran digital membuat tidak ada kontak langsung antara petugas dengan wisatawan asing sehingga menutup peluang terjadinya penyimpangan.
“Tidak ada sentuhan antara orang dengan orang sehingga tidak memungkinkan terjadinya penyelewengan,” ujarnya.
Koster menjelaskan, dana pungutan wisatawan asing langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Bali sebelum diteruskan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Bali.
Dia mengatakan dengan mekanisme tersebut, alur penerimaan dana dinilai transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koster menambahkan, penggunaan dana pungutan wisatawan asing telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan objek wisata.
Menurut Koster, seluruh penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme APBD dan diawasi sesuai aturan, termasuk melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada potensi penyelewengan yang dilakukan oleh siapa pun juga yang terlibat di dalam pengelolaan pungutan wisatawan asing ini, baik pada saat masuk maupun penggunaannya,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.
Koster menyebut penerimaan dari pungutan wisatawan asing terus mengalami peningkatan sejak kebijakan itu diterapkan pada 14 Februari 2024. Pada tahun 2024, jumlah wisatawan asing yang membayar pungutan mencapai sekitar 2,1 juta orang dengan total penerimaan sekitar Rp318 miliar.
Sementara pada periode Januari hingga Desember 2025, jumlah pembayar meningkat menjadi sekitar 2,4 juta wisatawan asing atau sekitar 34 persen dari total kunjungan wisatawan asing ke Bali. Total penerimaan yang diperoleh mencapai Rp369 miliar.
Meski tingkat kepatuhan pembayaran belum sepenuhnya optimal, Koster menilai kebijakan pungutan wisatawan asing telah menjadi sumber pendapatan asli daerah baru bagi Bali yang penting untuk mendukung pembangunan dan keberlanjutan pariwisata Bali.
Ia pun memastikan kedepan optimalisasi pungutan akan terus dijalankan salah satunya adalah mengundang 34 Konsulat Jenderal (Konjen) yang ada di Bali. Ia mengungkapkan rencana pertemuan itu akan digelar pada 21 Mei 2026.
“Dalam waktu dekat tanggal 21 Mei ini saya akan mengundang semua konsul jenderal yang ada di Bali untuk ikut berkontribusi,” kata Koster.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan