harga BBM naik, Nelayan Pantura Mulai Kurangi Melaut

DIKSIMERDEKA.COM JOGJAKARTA-Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat memanasnya geopolitik global mulai bikin nelayan Pantai Utara Jawa megap-megap. Di kawasan Juwana, Pati, sejumlah kapal bahkan mulai mengurangi aktivitas melaut karena biaya operasional melonjak tajam.

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Suadi, melihat langsung kondisi itu saat mendampingi praktikum mahasiswa di wilayah pesisir.

Menurut Suadi, situasi tersebut memperlihatkan betapa rentannya pekerja sektor perikanan terhadap gejolak ekonomi dan kebijakan global.

Prof Suadi: Awak Kapal Perikanan Masih Rentan

Di tengah tekanan ekonomi yang makin berat, pemerintah baru saja meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.

Baca juga :  Pakar Satwa UGM: Indonesia Masih Bergantung pada Antibisa Ular Impor

Suadi menyebut aturan itu sebagai langkah penting yang sudah lama ditunggu para pekerja kapal.

“Ini yang saya kira sudah lama ditunggu bagi pekerja yang ada di kapal-kapal perikanan,” ujar Suadi.

Selama ini, kata dia, perlindungan terhadap awak kapal perikanan masih penuh celah, terutama bagi pekerja Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Ancaman Perbudakan Modern Masih Mengintai

Suadi mengingatkan pekerjaan di kapal perikanan termasuk kategori berisiko tinggi karena minim pengawasan dan penuh ketidakpastian.

Baca juga :  Optimisme Menteri Edhy di Masa Pandemi, Ekspor Perikanan Naik 6,9%

Menurutnya, kasus Benjina di Kepulauan Aru pada 2015 menjadi bukti praktik eksploitasi hingga perdagangan orang masih bisa terjadi di sektor perikanan.

“Pekerjaan di kapal perikanan itu penuh dengan ketidakpastian, minim pengawasan, dan ada potensi tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Standar Kerja Bakal Dirombak

Ratifikasi ILO 188 diperkirakan akan mengubah besar-besaran sistem kerja di kapal perikanan Indonesia.

Mulai dari hubungan kerja, fasilitas kapal, standar kesehatan, hingga sertifikat medis awak kapal akan diperketat.

Suadi mengatakan seluruh hubungan kerja nantinya harus lebih formal dan terdokumentasi jelas.

“Ada standar akomodasi yang berubah dan kebutuhan sertifikat medis yang harus dimiliki pekerja sebelum masuk ke kapal,” jelasnya.

Produk Perikanan RI Bisa Lebih Laku

Selain melindungi pekerja, penerapan standar internasional juga diyakini bisa meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.

Baca juga :  Pemerintah Alihkan Subsidi BBM Agar Lebih Tepat Sasaran

Produk hasil laut dari praktik kerja layak disebut memiliki nilai lebih tinggi dalam perdagangan internasional.

Namun Suadi mengingatkan implementasi aturan tersebut tidak akan mudah.

Keterbatasan inspektur, akses kesehatan di daerah terpencil, hingga koordinasi antar kementerian menjadi tantangan besar pemerintah.