DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Sidang perkara perdata Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps kembali membuka dugaan kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang disengketakan antara Indrawati dengan pihak penggugat.

Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar, kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra, menyampaikan protes terhadap proses persidangan yang dinilai terlalu cepat memasuki agenda pembuktian, padahal panggilan sidang pertama disebut belum diterima pihak tergugat.

Menurut Somya, perdebatan sempat terjadi antara pihaknya dengan ketua majelis hakim. Ia menyebut majelis hakim mengakui panggilan pertama belum sampai kepada tergugat, namun agenda pembuktian tetap tidak diubah.

Baca juga :  Merasa Jadi Korban Mafia, Warga Ungasan Ini Menolak Tanahnya Dieksekusi

“Karena agenda tidak bisa diubah lagi, akhirnya majelis memberikan kesempatan mediasi yang dipimpin salah satu hakim anggota,” ujar Somya.

Ia bahkan menyebut proses tersebut sebagai hal yang tidak lazim. Pasalnya, mediasi dilakukan saat perkara sudah masuk tahap pembuktian, sementara pihak tergugat disebut belum memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban maupun duplik secara penuh.

“Rasanya ini pertama kali di Indonesia, hakim anggota ditunjuk sebagai mediator ketika perkara sudah masuk agenda pembuktian. Klien kami kehilangan hak jawab dan hak membela diri dalam jawaban maupun duplik. Kami kecewa sekali,” tegasnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Jero Kepisah: Polisi Jangan Jadi 'Alat' Mafia Tanah !

Kejanggalan lain, kata Somya, muncul saat mediasi berlangsung pada 6 Mei 2026. Pihaknya mengaku terkejut setelah melihat SHM pengganti yang diklaim penggugat ternyata telah bertanda tangan dengan tanggal penerbitan 9 Januari 2026.

Padahal, menurut Somya, saat dokumen yang sama diperlihatkan kuasa hukum penggugat pada 16 Februari 2026, SHM tersebut disebut belum memiliki tanda tangan.

“Ini yang membuat kami semakin heran. Pada 16 Februari 2026 sertifikat itu belum ditandatangani. Bahkan sebelum mediasi, salah satu kuasa hukum penggugat juga sempat menyebut SHM itu baru ditandatangani April 2026,” ungkapnya.

Baca juga :  Menunggu Keadilan Tanpa Kepastian: Tanah Bersertifikat di Jimbaran Diduduki WN Rusia

Pihaknya menduga terdapat proses yang tidak wajar dalam penerbitan SHM pengganti tersebut. Karena itu, Somya memastikan akan kembali mengajukan surat perlindungan hukum terkait dugaan keterlibatan oknum institusi pertanahan negara dalam perkara tersebut.

“Ini sangat aneh dan terlihat dikondisikan. Kami berharap majelis hakim menyadari perkara ini tidak sesederhana isi gugatan. Perjalanan kasus ini penuh intrik dan kejanggalan sejak awal,” katanya.