Usai Mangkir, Pansus TRAP Akan Panggil Ulang PT BTID
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali akan memanggil ulang PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pemanggilan ulang ini setelah PT BTID mangkir atau tidak memenuhi undangan RDP pada Senin (04/05/2026). Rencananya RDP kembali akan dilaksanakan pada Senin 11 Mei 2026 minggu depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha usai RDP di Kantor DPRD Bali, Senin (4/5/2026).
“Ada pasti, Senin depan,” ungkap Supartha kepada wartawan saat ditanyai terkait rencana pemanggilan ulang PT BTID
Adapun diketahui, PT BTID tidak memenuhi undangan lantaran harus menerima kunjungan resmi dari Komisi VII DPR RI.
Kepala Komunikasi PT BTID Zefri Alfaruqy mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut.
“Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut,” ungkap Kepala Komunikasi PT BTID Zefri Alfaruqy.
Di sisi lain, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tiga kali kesempatan bagi PT BTID agar hadir dalam RDP.
“Panggil lagi sekali, tiga kali. Kesimpulannya kami panggil ulang,” tandas Supartha.
Sebelumnya, Pansus TRAP mengaku kecewa akibat ketidakhadiran BTID dalam RDP. Pansus menilai ketidakhadiran BTID tidak mencerminkan etika kelembagaan serta tanggung jawab terhadap publik, khususnya masyarakat Bali.
“Ini soal etika dan rasa kebersamaan. DPRD juga lembaga resmi. Paling tidak ada perwakilan yang hadir sebagai bentuk penghormatan,” ujarnya Sekretaris Pansus TRAP DPRD BaliI Dewa Nyoman Rai.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah DPRD tidak mampu bekerja maksimal akibat kurangnya kerja sama dari pihak terkait.
“Ke depan hal seperti ini harus diutamakan. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD tidak bisa bekerja hanya karena pihak ya dipanggil tidak hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Keputusan tersebut diambil usai Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tahura Ngurah Rai, Kelurahan Serangan, Denpasar, Kamis (23/4/2026).
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk segera melakukan penertiban. Pertama, pemasangan garis pengaman Satpol PP di kawasan mangrove yang masuk wilayah Tahura Ngurah Rai.
Kedua, pemasangan garis pengaman di area kegiatan wilayah perairan Marina karena perizinan yang dipersyaratkan diduga belum lengkap, termasuk belum adanya persetujuan dari gubernur.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan