DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mendatangi kantor DPRD Bali di Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar, Kamis, (30/042026). Mereka menuntut pemerintah dan DPRD Bali menghapus sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing atau alih daya.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.30 WITA dengan membawa spanduk dan pamflet bertuliskan “Stop PKWT di Sektor Akomodasi Hotel dan Restoran”.

Aksi ini juga diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Bali, antara lain Universitas Udayana, Universitas Mahasaraswati Denpasar, dan Universitas Pendidikan Nasional.

Ratusan massa diterima Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris FSPM Ida Made Rai Budi Darsana mengatakan sektor pariwisata Bali selama ini menyimpan persoalan serius terkait ketidakpastian kerja dan praktik eksploitasi tenaga kerja.

Baca juga :  Pasca Dilantik, Kawal Penanganan Abrasi dan Banjir Agenda Utama Diah Werdhi

“Di balik pariwisata Bali yang indah dan premium, ada persoalan eksploitasi pekerja melalui sistem kontrak, pekerja harian, magang, dan outsourcing yang semakin masif,” kata Rai.

Menurut dia, pekerja kontrak dan harian hidup dalam ketidakpastian karena selalu dibayangi berakhirnya kontrak atau tidak dipanggil kembali bekerja.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pekerja sulit merencanakan kehidupan jangka panjang dan tidak memiliki posisi tawar di hadapan perusahaan.

Rai juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai membuat hubungan kerja semakin fleksibel dan membuka ruang lebih luas bagi penggunaan outsourcing.

Mereka menilai praktik PKWT di sektor hotel dan restoran banyak menyimpang dari aturan karena diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca juga :  Terima Komite III DPD RI, Wagub Cok Ace Sampaikan Komitmen Pemprov Bali Dukung Serikat Pekerja di Bali

“Secara aturan, PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Tapi praktiknya di hotel dan restoran justru banyak pekerjaan inti diisi pekerja kontrak,” ujarnya.

Selain persoalan kontrak, buruh juga menyoroti dugaan pelanggaran lain seperti upah di bawah standar minimum, tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta tidak dicatatkannya PKWT ke dinas tenaga kerja.

Rai menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan turut memperburuk situasi. Jumlah pengawas yang minim disebut tak sebanding dengan banyaknya perusahaan di Bali.

Ia mengatakan kondisi pekerja di Bali ironis karena terjadi di tengah besarnya kontribusi pariwisata terhadap ekonomi daerah dan nasional.

“Bali menyumbang devisa pariwisata nasional sangat besar, tapi pekerja di sektor hotel dan restoran justru menghadapi ketidakpastian kerja dan ancaman PHK,” kata dia.

Baca juga :  Maksimalkan Target PWA, Fraksi Gerindra Dorong Ada Regulasi dari Pusat

Sementara itu, Dewa Jack mengakui masih banyak pekerja di Bali yang belum merasakan kepastian kerja dan perlindungan yang memadai, terutama di sektor hotel dan restoran.

Menurut dia, di tengah pertumbuhan pariwisata, masih ada pekerja yang menghadapi kerentanan status kerja, praktik hubungan kerja yang dinilai belum sepenuhnya adil, serta ketidakpastian masa depan.

“Pariwisata Bali tidak boleh hanya indah bagi wisatawan, tetapi juga harus adil bagi para pekerjanya,” kata Dewa Jack di hadapan massa aksi.

Ia mengatakan DPRD Bali akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh sesuai kewenangan lembaga, baik melalui fungsi pengawasan, penganggaran, maupun pembentukan regulasi daerah.

“Setiap aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami dengarkan, catat, dan kawal sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana