DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat. Seorang warga bernama Indrawati melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum di BPN Bandung, terkait sengketa tanah yang telah dikuasainya sejak 1985.

Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra dari The Somya International Law Firm, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah tersebut secara sah bersama almarhum suaminya pada tahun 1985. Pembayaran dilakukan dengan menyerahkan satu unit mobil Suzuki Jimny yang saat itu nilainya bahkan lebih tinggi dari harga tanah.

“Tanah itu sudah dibangun, ditempati, dan dikuasai terus-menerus sampai sekarang. Bahkan sudah ditempati anak dan cucunya. Selama puluhan tahun tidak pernah ada persoalan sebelumnya,” ujar Made Somya Putra di Denpasar, Selasa (28/4/26).

Baca juga :  Sengketa Tanah di Denpasar Diwarnai Saling Tuding Sebut Mafia Tanah

Permasalahan muncul pada 2016 ketika anak dari pihak penjual mengklaim adanya sertifikat yang disebut hilang dan mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Puncaknya, pada 16 Februari 2026, kuasa hukum pihak tersebut menunjukkan dokumen yang disebut sebagai sertifikat pengganti.

Namun, menurut Made, setelah ditelusuri, dokumen itu ternyata masih sertifikat bentuk lama yang berasal dari tahun 1973, bukan sertifikat elektronik sebagaimana regulasi terbaru. Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk tidak adanya kejelasan tanggal penerbitan serta fakta bahwa sertifikat tersebut atas nama seseorang yang pada 1973 masih berusia sekitar dua tahun.

“Bagaimana mungkin anak usia dua tahun bisa menunjukkan batas-batas tanah? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menemukan bahwa hampir saja sebelumnya terbit sertifikat pengganti tanpa pengukuran ulang dan tanpa sepengetahuan kliennya, padahal status tanah masih dalam kondisi bermasalah.

Baca juga :  Kuasa Hukum Jero Kepisah: Polisi Jangan Jadi 'Alat' Mafia Tanah !

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Made Somya menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana korupsi ke Polresta Denpasar. Laporan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum di BPN Bandung.

“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai masyarakat yang sudah menguasai tanah puluhan tahun justru menjadi korban proses administrasi yang tidak transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Indrawati menegaskan bahwa dirinya telah membayar lunas tanah tersebut sejak awal pembelian. Ia mengaku sempat diminta menjual kembali tanah tersebut dan bahkan ditawari skema pengembalian mobil lama dengan mobil baru serta tambahan pembayaran.

“Saya tidak mau. Saya sudah bayar lunas, bahkan lebih dari harga tanah saat itu. Kenapa saya harus ditekan untuk jual?” ujarnya.

Baca juga :  Merasa Jadi Korban Mafia, Warga Ungasan Ini Menolak Tanahnya Dieksekusi

Ia juga mengungkapkan bahwa selama lebih dari 40 tahun tidak pernah ada gugatan atau klaim apa pun. Masalah baru muncul sekitar 2012–2013 ketika tanah tersebut diiklankan untuk dijual tanpa sepengetahuannya hingga banyak makelar mendatangi rumahnya.

Karena merasa terganggu, ia memasang tulisan bahwa rumah tersebut tidak dijual dan tidak dikontrakkan. Indrawati menegaskan memiliki bukti-bukti pelunasan yang lengkap.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah membayar lunas dan tinggal di sana puluhan tahun tanpa masalah,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang telah menguasai tanah secara sah selama bertahun-tahun.